
“Iya mas, karena tak kunjung usai serta guna tegaknya aturan, serta menjaga nama baik saya dan keluarga, kasus pemberhentian saya yang unprosedural ini saya bawa ke jalur hukum. Saya sudah menunjuk Sdr Riduan, S.H dan rekan sebagai Kuasa Hukum saya,” ucap Sukadi saat diwawancarai awak media.
Hal tersebut dibenarkan Riduan, S.H. Katanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MH2 & Patners diminta Sukadi sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi melakukan langkah-langkah hukum.
“Betul kita sudah mendapatkan kuasa dari Sdr. Sukadi, dan selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap Sdr Sukadi,” ungkap Ridwan.
Ditambahkannya, kliennya (Sukadi-red) diberhentikan sebagai Sekdes oleh Kades Sabah Balau, Pujianto diduga karena kliennya tidak mau menandatangani SPJ realisasi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan tahun 2021.
“Apa lagi Pak Kades memberhentikan secara lisan klien kami tanpa ada surat pemberhentian, itukan semau-maunya tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam UU no. 6 th.2014 tentang desa, PP no. 11 Thn. 2019, tentang perubahan kedua akta 43 Thn 2014 dan PP no. 47 Thn 2015 tentang pelaksanaan UU No. 66 tahun 2014 tentang desa, permendagri No. 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP No. 83 Thn 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Selaku kuasa hukum saya berharap kepada pihak terkait turun tangan dalam menangani permasalahan di desa Sabah Balau, baik itu Inspektorat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” pintanya.
Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran, akan segera kami laporkan secara hukum agar ada efek jera,” tutup Ridwan. (Wes/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).