Diberhentikan Sepihak, Sekdes Sabah Balau Gandeng MH2 & Patners

Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Bertempat di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung, jalan Pulau Tegal, Bandar Lampung, pada  Kamis (17/02/2022), Sekdes Sukadi yang didampingi Ketua BPD, Firman Eka Putra, Tokoh Pemuda, Arif Gunawan, menanda tangani Kuasa kepada Lembaga Advokat MH2 & Panners guna mendampinginya melaporkan kinerja Kades Sabah Balau ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Iya mas, karena tak kunjung usai serta guna tegaknya aturan, serta menjaga nama baik saya dan keluarga, kasus pemberhentian saya yang unprosedural ini saya bawa ke jalur hukum. Saya sudah menunjuk Sdr Riduan, S.H dan rekan sebagai Kuasa Hukum saya,” ucap Sukadi saat diwawancarai awak media.

Hal tersebut dibenarkan Riduan, S.H. Katanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MH2 & Patners diminta Sukadi sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi melakukan langkah-langkah hukum.

“Betul kita sudah mendapatkan kuasa dari Sdr. Sukadi, dan selanjutnya kami akan melakukan beberapa langkah dalam upaya melakukan pendampingan hukum terhadap Sdr Sukadi,” ungkap Ridwan.

Ditambahkannya, kliennya (Sukadi-red) diberhentikan sebagai Sekdes oleh Kades Sabah Balau, Pujianto diduga karena kliennya tidak mau menandatangani SPJ realisasi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan tahun 2021.

Menurut Ridwan, kliennya tidak mau menandatangani SPJ tersebut semata-mata karena kliennya tidak ingin terlibat pelanggaran hukum atau melawan aturan, karena Sukadi menduga ada beberapa item pekerjaan yang tertulis dalan SPJ DD tahun 2020 dan 2021 tersebut fiktip alias tidak dikerjakan, sementara anggarannya sudah ditarik. Lalu item pekerjaan yang lain ada yang dikerjakan tetapi tidak sesuai dengan kwalitas dengan anggaran.

“Apa lagi Pak Kades memberhentikan secara lisan klien kami tanpa ada surat pemberhentian, itukan semau-maunya tanpa melalui prosedur sebagaimana di atur dalam UU no. 6 th.2014 tentang desa, PP no. 11 Thn. 2019, tentang perubahan kedua akta 43 Thn 2014 dan PP no. 47 Thn 2015 tentang pelaksanaan UU No. 66 tahun 2014 tentang desa, permendagri No. 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP No. 83 Thn 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Selaku kuasa hukum saya berharap kepada pihak terkait turun tangan dalam menangani permasalahan di desa Sabah Balau, baik itu Inspektorat maupun pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” pintanya.

Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran, akan segera kami laporkan secara hukum agar ada efek jera,” tutup Ridwan.  (Wes/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).