
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait mencuatnya pemberitaan sengketa lahan atas nama Yayasan Kong Djin Thong, BPD Desa menginisiasi dilakukan pertemuan mediasi di Balai Pelatihan dan Pertemuan Desa Rantau Panjang, pada Kamis (17/02/2022),
Inisiatif ini dilakukan BPD menanggapi beredarnya kabar di media massa dan media sosial. Selain itu, laporan dari beberapa warga ke BPD terkait gugatan Oknum Pengurus Yayasan Kon Djin Thong.
Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perdata (tanah) pengurus yayasan ke warga Rantau Panjang. Gugatan ini menyeret 5 (lima) warga Rantau Panjang. Kemudian menyeret BPN Kayong Utara sebagai turut tergugat I, dan Pemerintah Desa Rantau Panjang sebagai turut tergugat II.
Kejadian ini membuat sebagian warga geram. Sebab, oknum pengurus yayasan telah melibatkan desa dalam urusan ini. Selain itu, oknum tersebut tidak menghormati hasil mediasi di desa sebelumnya. Mereka terkesan menyepelekan pemerintah desa dan masyarakatnya.
Membaca kondisi ini, Ketua BPD, Amiruddin, bersama rekannya mengambil langkah cepat, musyawarah. Dia memimpin langsung musyawarah ini. Dia ingin, hal ini tidak menjadi polemik dan menjadi isu buruk di masyarakat. Sehingga dapat menyulut bara komplik.
Ketua BPD menyampaikan, unsur yang diundang adalah Pemerintah Desa, Pengurus Yayasan Kong Djin Thong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Serta Tokoh-tokoh sentral dan elemen masyarakat lainnya.
Sayangnya, tak satu pun dari unsur yayasan yang hadir. Hal ini mendapat respon negatif dari peserta rapat.
Bukan tanpa alasan dan dasar yang kuat BPD melakukan musyawarah ini. Karena reaksi dari warga masyarakat tinggi dalam kasus ini. Jika tidak segera direda, bisa saja timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Karena bunga-bunga itu telah ada.
Ketua BPD meminta penjelasan ke Kades, tentang duduk perkara ini secara detil dan terbuka.
Hasanan menyambut baik inisiatif BPD. Dia memberikan apresiasi. Langkah BPD sangat tepat. Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Penjelasan Kades, kasus ini dimulai 19 Juni 2020, yaitu saat mediasi di desa. Dari hasil mediasi jelas, bahwa pengurus yayasan tidak punya kekuatan hukum membatalkan sertifikat hak milik Isbandi dan Edy Kurniawan.
Kemudian, 14 Desember 2020, pemilik SHM 471 (Isbandi) dan SHM 472 (Edy Kurniawan) dilaporkan pengurus yayasan ke Polres KKU. Tuduhan mereka, Isbandi dan Edy merampas hak yayasan. Laporan ini selesai dengan mediasi pada tanggal 16/4/2021 dan 21/4/2021. Hasil tertulis di BA mediasi, SHM 471 dan 471 sah/berlaku dan terdaftar di BPN. Sedangkan sertipikat Nomor 2/1982 terdaftar di BPN tetapi tidak berlaku lagi.
Kemudian, 24 Agustus 2021 mereka melaporkan Isbandi, Edy Kurniawan, Liu Cin Cu, Chen Siat Cju dan Erfina ke PN Ketapang sebagai tergugat. Turut tergugatnya BPN KKU dan Pemdes Rantau Panjang. Sejak 14/9/2021 hingga sekarang, berjalan 6 bulan sidang ini.
Dasar gugatan mereka, ketika mediasi dan di Polres, sertifikat hak pakai Nomor 2 Tahun 1982. Sertifikat yang telah mati sejak 22 Juni 1992. Dan serifikat ini juga yang menjadi dalil dan dasar mereka menggugat ke pengadilan saat ini.
Dijelaskan Kades, tidak ada hubungannya antara pengurus Yayasan Kong Djin Thong di Pontianak dan Kayong Utara. Yayasan di KKU berdiri dan berbadan hukum sendiri, bukan cabang dari Pontianak.
Yayasan Kong Djin Thong KKU berdiri tahun 2017, SK Kemenkumham Nomor AHU-0017710.AH.01.04.Tahun 2017. Akta Notaris 205 Tahun 2017.
Sedangkan Yayasan Kong Djin Thong di Pontianak, ada 2 akta pendirian. Akta Nomor 44 Tahun 1930 dan akta Nomor 25 Tahun 1981. Kedua akta tersebut telah lama mati, dan tidak terdaftar di Kemenkumham RI.
“Jadi, sertifikat hak pakai Nomor 2 Tahun 1982, yaitu sertifikat hak pakai Kong Djin Thong Pontianak (1981), bukan Kong Djin Thong KKU yang baru berdiri 2017,” jelas Kades.
Tiba-tiba, lanjut Kades, ada oknum yang mengaku itu tanah Yayasan Kong Djin Thong (2017). Bahkan tanpa dasar yang jelas, oknum tersebut telah menerbitkan sertifikat hak milik 0613 atas nama 5 orang pemilik, bukan atas nama yayasan. Mengolah, menebas dan menanam kelapa sebatang pun tidak pernah, tiba-tiba punya kebun.
Lebih dari 30 menit Kades menjelaskan ini dengan detil. Hingga menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Ketapang, dengan Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Ktp.
Menyikapi kasus ini, Kades menghimbau warganya agar menghormati proses hukum di pengadilan. Menjaga Kamtibmas, menjaga kondisi desa agar tetap kondusif. Karena selama ini Rantau Panjang aman.
Toleransi beragama di desa ini tinggi. Hanya Pura, tempat ibadah yang tidak ada di Rantau Panjang. Sukunya pun sangat beragam. Jangan sampai karena ini, kerukunan warga terganggu.
Pimpinan musyawarah memberikan kesempatan ke mantan Kades 1998 – 2012, Hamsyah S. Beliau menegaskan, tidak ada tanah yayasan. Yang ada adalah tanah yang pernah di pakai yayasan Kong Djin Thong.
Selain mantan kades, Bhabin dan Babinsa Rantau Panjang turut mengimbau warganya. Institusi Polisi dan TNI ini mengajak masyarakat agar tidak terpancing dengan keadaan saat ini. Tetap menjaga kondisi kondusif di Rantau Panjang.
Kesempatan yang sama diberikan Ketua BPD ke peserta musyawarah. Semua peserta yang menanggapi, menyesalkan peristiwa ini. Mereka memberikan dukungan ke tergugat, Pemdes Rantau Panjang dan BPN. Mereka juga menyesalkan ketidakhadiran pengurus yayasan.
Warga berharap besar ke Pengadilan Negeri Ketapang agar pengadilan memutuskan perkara ini dengan adil. Tentu sesuai fakta hukum yang ada. Karena keputusan pengadilan tersebut, selain berpengaruh terhadap tergugat, juga berpengaruh besar terhadap warga masyarakat Rantau Panjang. (Ham/Vr).