Satu Atap Suami-Istri di Proyek TK Babussa’adah: Revitalisasi Rp649 Juta Disorot, Kepsek Bungkam

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (Rabu 19 Agustus 2026). Proyek revitalisasi TK Babussa’adah di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendadak menuai sorotan publik. Bantuan pemerintah bernilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir sarat akan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) akibat penunjukan pengawas lapangan yang tak lain merupakan suami dari Kepala Sekolah setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, TK Babussa’adah menerima alokasi dana program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp649.710.000. Pagu anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan empat unit ruang kelas baru, area taman bermain, serta penataan lingkungan sekolah.

Secara regulasi, program prioritas nasional yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 ini dikelola secara mandiri oleh sekolah lewat skema swakelola. Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) seharusnya melibatkan unsur komite, masyarakat, dan orang tua siswa secara transparan guna menciptakan iklim belajar yang aman dan akuntabel.

Namun, pelaksanaannya di lapangan justru menuai riak. Masuknya nama suami Kepala Sekolah sebagai pengawas proyek memicu spekulasi dan kekhawatiran publik terkait potensi praktik manipulasi anggaran (markup) hingga pemotongan dana fisik.

Ancaman Konflik Kepentingan dan Jerat Hukum

Dalam tata kelola swakelola, Kepala Satuan Pendidikan memegang tanggung jawab mutlak, baik secara administratif maupun hukum, atas perencanaan, pengelolaan anggaran, hingga pelaporan akhir. Penunjukan keluarga dekat dalam lingkaran pengawasan fisik dinilai merusak independensi kontrol dan membuka celah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Jika indikasi ini terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang, para pihak yang terlibat berpotensi terjerat Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, potensi pelanggaran juga mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Kepala Sekolah Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Sekolah TK Babussa’adah, Ria Lestari, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. (Verry)