Dugaan Fraud Proyek Jalan Ketapang Rp1,9 Miliar: Anggaran Fantastis, Volume Fisik Disorot!

Ketapang, Kalbar — Beritainveatigasi.com. Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp1,949 miliar tersebut karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaannya.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 itu dilaksanakan oleh CV Varia Teknikindo, perusahaan yang beralamat di Jalan Budi Karya Nomor 8A, Pontianak. Paket pekerjaan tersebut mencakup 11 titik lokasi pemeliharaan jalan di wilayah dalam kota Ketapang.

Sorotan terutama muncul terhadap besaran nilai sejumlah pekerjaan dibandingkan dengan volume fisik yang terlihat di lapangan.

Salah satu titik yang dipersoalkan adalah Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp242 juta lebih dan volume pekerjaan yang disebut sekitar 40 meter.

Kemudian Jalan Hidayah RT 029/RW 004, Kelurahan Sampit, dengan nilai sekitar Rp91 juta lebih dan volume sekitar 50 meter. Pada titik ini bahkan muncul dugaan adanya ketidaksesuaian penempatan lokasi kegiatan.

Sementara itu, pekerjaan di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun Dalam, disebut memiliki nilai sekitar Rp410 juta lebih dengan volume pekerjaan sekitar 70 meter.

Besarnya nilai anggaran pada sejumlah titik tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara nilai kontrak, volume, spesifikasi teknis, lokasi pekerjaan, serta hasil fisik di lapangan.

Diduga Ada Pengaturan Paket

Beni Hardian, SP, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan dan penegak hukum. Ia menduga terdapat indikasi permainan atau pengaturan dalam sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan dan kontrak, termasuk spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, lokasi pekerjaan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Beni juga menyinggung ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada prinsipnya mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan dokumen pengadaan.

“Kalau benar ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan pelaksanaan di lapangan, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan tersebut baru diketahui setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Ketapang bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara.

“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Papan Proyek Turut Dipertanyakan

Selain pekerjaan fisik, Beni juga menyoroti keberadaan papan informasi proyek yang menurutnya tidak memberikan informasi secara layak kepada masyarakat.

Ia menyebut ukuran dan tampilan papan proyek di salah satu lokasi terkesan tidak proporsional sehingga dinilai menyulitkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan uang negara tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta lokasi pekerjaan menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap proyek pemerintah.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas indikasi dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi fraud atau tindak pidana sebelum terdapat hasil audit maupun proses hukum yang menyatakan demikian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUTR Kabupaten Ketapang maupun CV Varia Teknikindo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut.

Kabid Bina Marga, Uti Effendi saat dihubungi via WhatsApp, belum ada jawaban dan pesan yang terkirim hanya centang satu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak DPUTR Kabupaten Ketapang, CV Varia Teknikindo, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional kepada publik.(Verry)