
Rokok merk ERA tanpa pita cukai marak beredar di Kabupaten Sintang
Sintang, Kalbar – Beritainvestigaai.com.
Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sintang dan sekitar Wilayah Kalimantan Barat diduga lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.
Informasi yang dihimpun Media ini beredar rokok Merk ERA berasal dari negeri jiran Malaysia tanpa pita cukai terindikasi melalui Jalan tikus dan Pos Lintas Batas Negara .
Pantauan Awak Media bersama Faisal ,S.H dan Ibrahim dari Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) .Peredaran Rokok Merk ERA tanpa Pita Cukai Pabrikan Negara Malaysia beredar luas di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Rokok merk ERA tanpa pita cukai yang beredar luas patut diduga sebagai barang ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.
Script Analisis Hukum .
Ketika dimintai Pendapatnya, Ketua Umum Seknas KPP Justitia sekaligus Advokat dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner mengatakan, pihak Imigrasi dan Bea Cukai yang seharusnya turut dimintai Pertanggung jawaban, bilamana barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari Negara Malaysia.
” Terutama rokok-rokok ilegal tanpa cukai Pemerintah Republik Indonesia, sebab sudah ditegaskan dalam aturan dan sanksi bagi yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal tanpa Pita Cukai dapat di Pidana dan dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Chandra saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp Kamis(06/04/2023).
Chandra menambahkan, bahwa sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar ,dan Pasal 55 hurup a,b,c UU Cukai yang menegaskan Pidana Penjara 1 Tahun sampai 8 Tahun dan/atau denda 10 kali hingga 20 kali nilai Cukai, ” tambah Chandra.
Dia menjelaskan m, sanksi pidana ini bukan hanya berlaku bagi yang menyelundupkan, mengendarakan atau menjual saja, namun juga dapat menjerat pemakai atau perokok yang sengaja membeli rokok ilegal untuk digunakan dan dihisap.
“Sebab bilamana hanya Pelaku yang menyelundupkan dan menjual atau yang mengedarkan tanpa menjerat pembeli atau pemakainya tidak akan menimbulkan efek jera. Selain itu bilamana ada Pihak yang membantu atau memfalitasi sehingga rokok ilegal masuk sampai wilayah Negara Indonesia, “jelasnya.
Menurut Chandra, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga dengan membentuk Tim Pemberantasan Peredaran Rokok ilegal tersebut.
“Jadi seharusnya Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Chandra.
Chandra berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Sintang dan Khususnya Wilayah Kalimantan Barat dapat segera diatasi, karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
“Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini,”Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait dan Bea Cukai
Sumber Berita : EVI ZULKIPLI.
Penulis: Alvi