
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Akibat pemasangan Gorong-gorong yang diduga tidak sesuai dengan spek tehnis, membuat aliran air jadi tersumbat, hal itu berdampak merugikan warga petani.
Gorong-gorong yang terletak di RT 07 Dusun Sinar Timur, Desa Penjalaan tersumbat karena tertimbun tanah.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Rangkap, menuturkan, bahwa Gorong-gorong yang berada di depan rumahnya tersumbat sehingga air tidak mengalir.
“Saya bingung kenapa setelah dipasang Gorong-gorong aliran air di depan rumah saya menjadi tersumbat, padahal pasang surut air sangat kami perlukan untuk kebun kelapa kami, kalau jadinya seperti ini tentunya dibiarkan saja seperti dahulu karena ketika masih pakai jembatan, pasang surut air masuk sampai ke kebun, sekarang malah jadi tersumbat,” tutur Tokoh itu kepada awak media ini pada Rabu (09/03/2022).
Ketua RT 07, Dusun Sinar Timur juga mengeluhkan Gorong-gorong di depan rumahnya yang tidak ditimbun.
“Gorong-gorong yang terpasang di depan rumah saya kenapa tidak ditimbun? tanah di tepi gorong –gorong sekarang tanahnya sudah mulai runtuh, ada kurang lebih 1 meter yang sudah runtuh, ditambah lagi di atas gorong-gorong tersebut tidak ditimbun atau disemen, hanya di alas batang kelapa saja,” ujar RT dengan nada kecewa.
Kedua orang tokoh masyarakat tersebut berharap adanya perbaikan terhadap pembangunan yang terlihat tidak sewajarnya.
Tersumbatnya aliran air akibat Pemasangan Gorong-Gorong yang terkesan dipasang asal-asalan.
Menurut data dan Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam perjanjian saat awal pelaksanaan pekerjaan, CV Oregon tertulis pemasangan Gorong-gorong sebanyak 5 unit, namun dari pantauan di lapangan yang terpasang hanya 4 unit.
CV Oregon dengan SPK nomor : 602/5.2/SPK-K/PUPR-II/X/2021 dengan nilai pagu Rp 2.334.224.212 (dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua belas rupiah).
” Kalau kita lihat yang tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Pihak Pemerintah Desa, pada poin 1 tertulis pemasangan Gorong-gorong sebanyak 5 unit, namun yang terpasang hanya 4 unit, hal ini patut kita duga pelaksana proyek dalam hal ini CV Oregon melakukan Mark Up, dan menyalahi perjanjian,” ujar Ali.
Karena itu, Ali meminta pihak Inspektorat melakukan audit atas pekerjaan CV Oregon di Desa Penjalaan.
” Kita minta Inspektorat turun ke lapangan agar pekerjaan ini diaudit dan pihak PPK mestinya memberikan teguran pada pelaksana, pengawasnya juga bagaimana ini koq tidak tidak ditegur, bagaimana fungsi pengawasannya,” pungkas Ali. (Ham).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)