
Hal itu senada dengan ungkapan yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M. beberapa waktu lalu.
Kapolda meminta seluruh jajaran agar menertibkan dan menangkap mafia BBM yang bermain di SPBU dengan modus spekulan sehingga peredaran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran peruntukannya.
“Kita segera berkoordinasi dengan Pertamina berkaitan dengan dugaan adanya permainan spekulan di SPBU,” kata Kapolda Kalbar kepada sejumlah awak Media saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Kamis (03/02/2022).
Sejumlah awak media melakukan investigasi di beberapa daerah dan mengendus modus-modus yang terindikasi ada permainan *Mafia Dalam Penyaluran BBM Jenis Solar Bersubsidi*.
Endusan itu bukan tanpa dasar dan sekedar opini belaka, namun berdasarkan fakta penelusuran yang berhasil dihimpun dan ditemukan oleh tim gabungan dari beberapa media dan Lembaga saat melakukan investigasi di lapangan.
Sebut saja SPBU 64 788 12 yang berada di Desa Sui Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Dari pantauan tim awak media, diduga SPBU tersebut terindikasi ada permainan Mafia dalam Penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar (Biosolar/B30) yang seharusnya BBM solar bersubsidi itu menurut Peraturan Presiden no 191 Tahun 2014 hanya diperuntukan beberapa kriteria, yang mencakup usaha mikro, angkutan umum, angkutan hasil pertanian dan lainnya yang mendapat rekomendasi dan diverifikasi dari SKPD terkait.
Hasil pantauan dan penelusuran apa yang terjadi di SPBU Sui Beliung tidak seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah, penyaluran yang tidak tepat sasaran atau tidak pada tempatnya, yakni kelompok masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden no 191/2014. Diduga kuat menyalahi aturan dan SOP yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina.
Suplai minyak dari Jomber ke SPBU hanya sekian persen yang penyaluran/distribusinya langsung ke tangki kendaraan, namun di isi menggunakan jerigen dan drum milik para pengepul.
Solar Subsidib (Biosolar/B30) oleh para pengepul yang bermodus usaha mikro dengan berbekal izin usaha perdagangan dan NIB, BBM yang dikumpul justru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen lain yang tidak sesuai ketetapan Pemerintah.
Bahkan tim menemukan penjualan antar provinsi, bukan kepada konsumen dalam radius izin pendirian SPBU, tetapi oleh pengepul di sekitar berdirinya SPBU yang ada di Desa Sui Beliung, Kecamtaman Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Kalbar di jual ke Kalimantan Tengah.
Awen, Selaku Manajer SPBU saat dikonfirmasi berdalih bahwa mereka menyalurkan kepada pihak ke 3 yang mendapat rekomendasi, namun saat diminta menunjukan segala surat yang dimaksud tidak bisa menunjukan dokumen sah nya penyaluran dan penumpukan minyak. (Vr/Team)
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).