
Pematangsiantar, Sumatera Utara– Beritainvestigasi.com PT. PLN (Persero) selama ini dikenal secara konsisten mengkampanyekan budaya kerja AKHLAK sebagai landasan seluruh aktivitas perusahaan. Nilai yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif itu diharapkan menjadi pedoman bagi setiap insan PLN, termasuk seluruh mitra kerja dan tenaga penunjang yang terlibat dalam operasional pelayanan kepada masyarakat. Namun, permasalahan terjadi di lingkungan UP3 Pematangsiantar ini memberikan gambaran kontras, di mana semangat yang digaungkan tersebut seolah hanya berhenti di atas kertas dan materi sosialisasi semata. (27/4)
Dari sumber terpercaya kepada media ini mengungkap terkait tenaga kerja program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikelola oleh mitra vendor PLN, Salah satu petugas yakni inisial DS yang bertugas di lingkungan ULP di bawah pengawasan UP3 Pematangsiantar didiga kuat pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2025.
” Inisialnya DS, dia petugas P2TL yang dikelola vendor PLN, waktu itu proses penahanannya dilakukan disalah satu Polsek. Ironisnya, meskipun berstatus sebagai tersangka dan berstatus tahanan dalam pencatatan administrasi resmi serta dalam laporan kinerja, nama tenaga kerja tersebut masih tercatat aktif, bahkan dinyatakan hadir, dan seolah-olah tetap menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ungkap sumber kepada redaksi media ini (Senin, 27/4), sembari meminta agar namanya dirahasiakan.
Dugaan Penutupan Kasus: Kepentingan Operasional atau Ada Tujuan Lain?
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini sengaja ditutup dan dirahasiakan, baik oleh pihak manajemen UP3 Pematangsiantar maupun pengelola vendor. Alasan yang dikemukakan di lapangan adalah agar pelaksanaan program P2TL tidak terganggu dan citra instansi tetap terjaga. Namun langkah ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan yang lebih besar.
Evaluasi terhadap kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan penutupan kasus tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh perusahaan milik negara. Jika hanya demi kelancaran operasional, mengapa harus mengorbankan nilai-nilai integritas? Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik kongkalikong, perlindungan khusus, atau sistem perekrutan yang selama ini berjalan bukan berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak bersih, melainkan berdasarkan kedekatan hubungan atau prinsip “suka sama suka”.
Sebagai pemberi kerja dan pihak yang memiliki wewenang pengawasan penuh, PLN selaku pemegang kendali kerja dinilai telah melakukan kelalaian berat. Sistem verifikasi latar belakang calon tenaga kerja, pemantauan kinerja, hingga mekanisme pelaporan yang seharusnya berfungsi sebagai filter pengamanan, nyatanya tidak berjalan efektif. Bahkan ketika terjadi kasus hukum serius, tidak ada langkah penindakan atau evaluasi, melainkan justru upaya menutupi kebenaran.
Ketimpangan yang Mencolok: Menindak Rakyat, Melindungi Yang Salah
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini adalah adanya ketimpangan prinsip yang sangat terasa. Tugas pokok tim P2TL adalah melakukan penertiban, pengawasan, hingga penindakan tegas terhadap masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau pencurian arus listrik. Namun di sisi lain, petugas yang diberi kewenangan dan kepercayaan tersebut justru memiliki masalah hukum serius dan terlibat kasus kriminal yang menjadi prioritas penanganan pemerintah.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak publik: Bagaimana masyarakat bisa menghormati dan mematuhi aturan, jika penegak dan pelaksana tugas justru tidak mampu menjaga diri dan mematuhi hukum yang berlaku? Hal ini tidak hanya merusak kredibilitas petugas di lapangan, tetapi juga mencoreng nama baik PLN secara keseluruhan sebagai penyedia layanan publik yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan dan hukum.
Evaluasi Sistem dan Rekomendasi Perbaikan
Dari sisi tata kelola, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa terdapat celah besar dalam sistem pengelolaan tenaga kerja vendor. Rekrutmen yang tidak ketat, pengawasan yang longgar, serta budaya menutupi kesalahan demi kepentingan sesaat telah membentuk lingkungan kerja yang tidak sehat. Jika dibiarkan berlanjut, bukan tidak mungkin akan muncul kasus serupa atau bahkan yang lebih parah, yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan masyarakat secara permanen.
Menyikapi hal ini, terdapat beberapa rekomendasi penting yang harus segera dilakukan:
1. Investigasi Menyeluruh: Manajemen PLN maupun instansi pengawas harus segera melakukan pemeriksaan independen, mengungkap seluruh fakta, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan pelanggaran maupun yang berperan dalam menutupi kasus.
2. Perbaikan Sistem Rekrutmen: Menerapkan mekanisme penyaringan yang ketat, termasuk pemeriksaan rekam jejak hukum dan tes narkoba secara berkala, bagi seluruh tenaga kerja baik karyawan tetap maupun dari pihak vendor.
3. Peningkatan Fungsi Pengawasan: Membuat mekanisme pengawasan yang terstruktur, transparan, dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga setiap kejadian atau pelanggaran dapat terdeteksi dan ditangani sesuai aturan.
4. Penegakan Nilai Perusahaan: Menerapkan nilai AKHLAK bukan hanya sebagai slogan, melainkan sebagai acuan dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan, di mana integritas harus diutamakan di atas kepentingan operasional semata.
PLN sebagai perusahaan negara yang memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional, harus sadar bahwa kepercayaan publik adalah aset terbesar yang tidak ternilai harganya. Dengan mencuatnya permasalahan di UP3 Pematangsiantar tentunya menjadi cerminan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Jika tidak segera dibenahi, maka bukan tidak mungkin slogan yang selama ini dikumandangkan hanya akan dianggap sebagai omongan kosong belaka di mata masyarakat luas.
Hingga berita ini dipublis belum ada klarifikasi resmi dari pihak Managemen PT.PLN UP3 Kota Pematangsiantar. (Red)