Diduga Upaya Bungkam Jurnalis, Edy Rahman: Syafarahman Cs Tidak Paham Kontrol Sosial Pers

Syafarahman didampingi Pengacara membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Kalbar (Sumber foto: YouTube Media Kompas.com) !

Sintang, Kalbar, – Beritainvestigasi.com.i Beredarnya Video dan Surat Pengaduan dari Syafarahman Cs terhadap Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com pada Rabu, 9/7/2025, Edy Rahman memberikan tanggapannya sebagai Hak Jawab atau Hak Sanggah.

Edy Rahman menilai Syafarahman Cs terkesan dan diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” serta terkesan menghalangi tugas para Jurnalis.

“Melihat dan menganalisa prilaku dari Syafarahman Cs yang mengadukan saya dengan dugaan pencemaran nama baik, saya menilai Syafarahman Cs diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” yang dilakukan oleh para Jurnalis dan juga terkesan menghalangi tugas para Jurnalis,” uja Edy Rahman Kamis(10/07/2015).

Edy Rahman menuturkan, sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 ternyata Pers. Fungsi Sosial Kontrol Pers adalah peran pers dalam mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum serta menyampaikan edukasi.

Insan Pers bertugas mencari,mengumpulkan dan mengolah data kemudian menyebarkan informasi publik melalui saluran media, baik cetak maupun elektronik. Oleh karena itu langkah pelaporan Syafarahman terhadap Edy adalah upaya pembredelan, menghalangi tugas jurnalis dan membungkam fungsi pers, sebab itu dapat di pidanakan sesuai bunyi pasal pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sebuah Kritikan 

Kritikan Edy Rahman terhadap Syarahman dengan mengulas kembali Perjuangan Syafarahman terkait adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Sejak awal Syafarahman dengan gigih menyampaikan statemen dan komentar berkaitan adanya informasi terjadi intimidasi dan penganiyaan terhadap jurnalis yang disertai kekerasan terhadap anak. Dia mengutuk keras kejadian tersebut bahkan menyewa pengacara untuk korban agar para pelaku yang notabene adalah pekerja tambang ilegal(PETI) agar di proses hukum.

“Dengan beredarnya informasi bahwa ada penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, banyak media online memviralkan termasuk Syafarahman juga ikut memberitakan kasus itu, Syafarahman dengan lantang meneriakan pembelaan kepada dua Jurnalis itu, saat itu saya salut kepada Syafarahman,” ucap Edy Rahman.

Perdamaian Tidak Lazim

Namun aneh, berjalannya waktu, Syafarahman kemudian menyampaikan informasi perdamaian melalui media layak nya sebagai seorang humas. Syafarahman bahkan menyampaikan himbauan agar tidak mencampuri dan memperkeruh suasana.

“Semua pihak sepakat  melakukan perdamaian, maka kita tidak bisa lagi ikut campur lebih dalam apa lagi menambah keruh suasana dengan bumbu-bumbu fitnah, “kata Syafarahman dikutib dari Kompas86.com.

Dalam pernyataannya Syafarahman juga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang ikut menikmati suguhan dalam kasus yang menjadi sorotan publik.

” Apa maksud dari kata-kata Syafarahman itu?, kok bisa Syafarahman mengatakan itu?, apa sebabnya dia jadi berbalik arah?”tanya Edy Rahman.

Sebab itulah Edy Rahman mencurigai dan menduga kalau ada permainan aktor dibalik layar.

“Selaku Jurnalis saya mencurigai ada “Permainan Kotor” yang terjadi, apalagi penyataan perdamaian yang dikatakan oleh Syafarahman itu tidak dibuktikan dengan adanya “Surat Pernyataan Perdamaian” yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat serta tidak ada dokumentasi peristiwa perdamaian itu, ini jelas tidak intelek, tidak ada legalitas dan kekuatan hukum,” ungkap Edy Rahman.

Menurut Edy jika Syafarahman bisa membuat laporan dirinya juga bisa melakukan hal yang sama.

“Syafarahman bisa mengadu ke Kepolisian, Saya juga bisa melakukan pengaduan seperti yang dilakukan Syafarahman Cs, itu,” tegas Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com.

Pandangan dan Kajian Pengamat Hukum

Menurut kajian hukum yang disampaikan oleh pakar pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr Herman Hofi Munawar beberapa waktu lalu, ahwa apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah perbuatan Pidana. Ia menilai kalau persoalan ini bukan ancaman secara personil terhadap 2 orang wartawan, akan tetapi ini ancaman pada demokrasi.

“Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.Intimidasi terhadap wartwan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,”tutur Dr Herman Minggu(29/06).

Lanjut Dr. Herman memaparkan, Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan ini.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif,” paparnya.

Menghalang halangi wartwan masuk ke suatu daerah dan melarang wartwan untuk memberitakan suatu peristiwa di daerah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakukan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi di pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP, ” Tegasnya.

Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartwan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidan nya sudah terpenuhi

1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar psl 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP

2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan halnyg negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers.

3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yg memperberat ancaman pidana

Menurut Dr. Herman, Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartwan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif yang terjadi di daerah tersebut.

“Berdasarkan UU Pers No.4p Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan, “tutupnya.

Verry

Sumber: Edy Rahman, Dr Herman Hofi Munawar