
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com Kuat Dugaan ada persekongkolan jahat anatar Manajemen PT Mitra Karya Sentosa(PT.MKS) Ketapang dengan Dinas LHK Provinsi Kalbar, sehingga berpotensi Merugikan keuangan Negara.
Dugaan tersebut diungkap oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia(AWI) Pontianak, Budi Gautama, yang merujuk pada surat klarifikasi dari Kepala Dinas LHK terkait pertanyaan dari AWI dengan surat nomor 500.4.4.4/3426/LHK.PPH, tanggal 29 Desember 2023.
Sebelumnya DPC AWI kota Pontianak merilis pemberitaan bahwa; Areal PT. Mitra Karya Sentosa ( PT. MKS) berasal dari areal kawasan hutan dengan status HPK yang dikonversi menjadi APL tahun 2011, seluas 14.125.02 hektar.
Namun anehnya, dalam surat jawaban klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa tidak memiliki dokumen pendukung Berita Acara(BA) Timber Crusing dari PT MKS, padahal BA Timber Crusing dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.
Berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, pasal 7, ayat 7, Hasil penentuan taksiran sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR ditandatangani oleh tim serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Direktur Jenderalp aling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tim menandatangani berita acara.
Kemudian dalam surat tanggapan klarifikasi dan penegasan tersebut, Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa Dinas LHK tidak memiliki dokumen pendukung izin IPK atas nama PT. MKS.
Menurut aturan dalam PERMEN LHK NOMOR 8 TAHUN 2021, bahwa areal konversi kawasan hutan menjadi APL untuk HGU, wajib dilakukan pengecekan tegakan, sebagai pertimbangan apakah wajib mengurus Izin Pemanfaatan kayu ( Izin IPK) sekaligus sebagai dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR serta PNT.
“Kalau pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat tidak memiliki dokumen berita acara dan Izin pemanfaatan kayu, permasalahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa penerimaan negara bukan pajak, ” ujar Budi.
Untuk itu Budi meminta kepada Kejaksaan Agung atau pun Gakum yang kompeten dibidangnya agar melakukan penyelidikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di Dinas LHK.
” Dinas LHK tidak memiliki data pendukung terkait berita acara hasil TIMBER CRUSING dan IZIN PEMANFAATAN KAYU, berdasarkan surat klarifikasi dan penegasan dari Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, ini sangat berpontensi dugaan kehilangan PNBP tersebut, dari PSDH dan DR serta PNT,” ujar, Budi Gautama.
Sementara, pihak PT. MKS, Robin Sianturi, S. Hut, selaku Senior Manajer GA PT. MKS ( First Resources Group) via WhatsApp untuk dimintai penjelasan terkait 4 hal yang di pertanyakan tidak ada tanggaoan:
1. Apakah Izin PT. Mitra Karya sentosa ( mks) merupakan lahan hasil konversi dari HPK ke area APL?
2. Apakah pernah mengajukan permohonan pengecekan Tegakan kayu, sebelum di lakukan Land clearing?
2. Apakah PT. Mks mengantongi hasil Timber crusing?
3. Apakah PT. Mks mengantongi izin pemanfaatan kayu, sebab areal hasil konversi HPK ke APL.
4. Apakah pernah mengantongi bukti pembayaran PSDH dan DR serta PNT?
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. MKS tidak ada respon dan jawaban.