
Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Selasa (21/06/2022) pukul 15.00 WIB, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang terduga pelaku pencuri Hand Phone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jln Teratai, Kel. Kotabumi Selatan, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara pada Selasa (21/06/2022).
Lebih lanjut terkait kronologis kejadian dikatakan Kasat, pada hari Rabu 11/5/2022 sekira pukul 17.15 WIB, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jln Kapten Mustofa Kebon Empat Kotabumi, korban memarkirkan kendaraannya di halaman parkir toko yang pada saat itu HP merk Vivo Y21 warna Diamond ditaruh di dask board.
Atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kita peroleh informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Jln Sukarno Hatta, Gg. Elang 5, Kelurahan Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan Kab. LU.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanju,” pungkasnya. (Elman).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).