Dua pencuri Hand Phone Diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Selasa (21/06/2022) pukul 15.00 WIB, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang terduga pelaku pencuri Hand Phone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jln Teratai, Kel. Kotabumi Selatan, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara pada Selasa (21/06/2022).

Lebih lanjut terkait kronologis kejadian dikatakan Kasat, pada hari Rabu 11/5/2022 sekira pukul 17.15 WIB, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jln Kapten Mustofa Kebon Empat Kotabumi, korban memarkirkan kendaraannya di halaman parkir toko yang pada saat itu HP merk Vivo Y21 warna Diamond ditaruh di dask board.

Selesai belanja korban kembali ke kendaraan baru menyadari kalau HP miliknya tertinggal, ketika diperiksa ternyata HP telah hilang, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kita peroleh informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Jln Sukarno Hatta, Gg. Elang 5, Kelurahan Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan Kab. LU.

“Tim kita yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga inisial “T” (16) berikut barang bukti, kemudian hasil interogasi terhadapnya, diketahui bahwa waktu kejadian dirinya bersama seorang rekan MI (27) yang juga warga gang Elang 5, sehingga Tim kita kembali menangkap terduga MI di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat,” ujar AKP Eko.

“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanju,” pungkasnya.  (Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *