Bupati Ketapang Dampingi Warga Teluk Bayur ke DPR RI, Komisi II Keluarkan Rekomendasi Tegas Soal Konflik Lahan PT PTS

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, memasuki babak baru. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara langsung mendampingi perwakilan warga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait konflik lahan dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS), sekaligus meminta dukungan pemerintah pusat agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara konkret.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan daerah dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara objektif dan transparan. Kami berharap sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, menjaga investasi yang bertanggung jawab, serta menciptakan situasi yang kondusif demi terwujudnya Ketapang Maju dan Mandiri,” ujar Alexander Wilyo.

Komisi II DPR RI Beri Tenggat Penyelesaian

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dinilai menjadi langkah penting dalam percepatan penyelesaian sengketa agraria di Desa Teluk Bayur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah nyata melalui beberapa poin strategis.

Pertama, Komisi II DPR RI mendesak Bupati Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dengan target paling lambat September 2026.

Kedua, pemerintah diminta segera melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Prakarsa Tani Sejati agar tidak terjadi penguasaan lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan tenggat waktu hingga Desember 2026 untuk menyelesaikan status *clean and clear* atas lahan yang mengalami tumpang tindih antara HGU PT PTS dengan tanah yang selama ini dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Momentum Penyelesaian Konflik

Hasil RDPU ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Ketapang. Dengan adanya rekomendasi resmi dari Komisi II DPR RI beserta batas waktu pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan segera menindaklanjuti setiap poin rekomendasi secara nyata.

Masyarakat Desa Teluk Bayur pun berharap keputusan tersebut tidak berhenti sebagai catatan rapat semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta mengakhiri sengketa agraria yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang.(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *