Dugaan Kingkalikong Oknum Disnaker Pontianak dengan Perusahaan, Identitas PT Mendadak Berubah dalam Surat Anjuran

Pontianak, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Dugaan adanya permainan oknum di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak mencuat setelah identitas perusahaan dalam Surat Anjuran penyelesaian perselisihan hubungan industrial berubah secara tiba-tiba. Perubahan tersebut memicu kecurigaan ahli waris yang menilai ada indikasi perlakuan tidak profesional hingga dugaan keberpihakan kepada perusahaan.

Kejanggalan itu terlihat pada Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026. Seluruh dokumen resmi sejak tahapan klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua secara konsisten mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, dalam dokumen yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tersebut, identitas perusahaan berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump, tanpa disertai penjelasan resmi maupun dasar administrasi yang jelas.

Perubahan identitas tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi memengaruhi kepastian hukum para pihak apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Wali Kota Pontianak segera mengevaluasi ASN yang menangani perkara tersebut. Ia menilai pelayanan publik tidak boleh membuka ruang bagi dugaan permainan ataupun keberpihakan terhadap salah satu pihak.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan. Jika sejak awal seluruh surat resmi menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump, mengapa pada Surat Anjuran berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan resmi? Perubahan identitas para pihak bukan persoalan sepele,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, inkonsistensi dalam dokumen resmi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses penyusunan Surat Anjuran. Ia meminta Disnaker menjelaskan secara terbuka apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru merupakan kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Lebih jauh, Budi menilai apabila perubahan identitas dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka muncul dugaan adanya maladministrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kongkalikong antara oknum Disnaker dengan pihak perusahaan. Meski demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Kalau seluruh proses sejak awal menggunakan identitas PT, lalu pada dokumen yang paling menentukan justru identitas itu berubah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu publik berhak mempertanyakan ada apa di balik perubahan tersebut. Jangan sampai muncul dugaan adanya pihak yang sengaja diuntungkan,” ujarnya.

Budi mengingatkan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Selain itu, pelayanan publik juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akurat, dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam perkara perselisihan hubungan industrial, mediator Disnaker juga wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat Anjuran harus disusun berdasarkan fakta hasil pemeriksaan serta identitas para pihak yang benar agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Budi meminta Disnaker Kota Pontianak segera memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Jika memang terjadi perubahan status badan usaha, harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Namun apabila hanya merupakan kesalahan administrasi, Surat Anjuran wajib diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak.

Ia juga mendesak Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang menangani perkara tersebut. Bahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau unsur maladministrasi, ia meminta aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang turun melakukan pemeriksaan.

“Produk administrasi pemerintah harus disusun secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel. Kesalahan identitas dalam dokumen resmi bukan hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur ataupun keberpihakan, ASN yang terlibat harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut. (Verry). 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *