Melawi, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan sejumlah jeriken berukuran besar di SPBU 66.0624 Batu Nanta kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi ini merupakan fasilitas modular satu harga.
Sebagai lembaga penyalur di daerah terpencil, SPBU tersebut sejatinya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan logistik dan mobilitas masyarakat setempat secara adil. Kendati demikian, aktivitas di lapangan mengindikasikan kuat adanya praktik monopoli oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi tersebut dilakukan secara terbuka pada siang bolong. Aktivitas ini terkesan menantang hukum dan seolah tidak mengkhawatirkan sanksi pidana maupun administratif yang berlaku.
“Kami dari tim investigasi mendapati sebuah kendaraan bak terbuka berhenti di area pengisian solar dengan membawa sejumlah jeriken berukuran besar. Mereka dengan santai melakukan pengisian langsung dari dispenser ke jeriken-jeriken tersebut,” ungkap salah seorang anggota tim investigasi kepada media, Minggu (19/7/2026).
Lebih lanjut, tim investigasi menduga kuat bahwa komoditas solar bersubsidi dalam jumlah besar itu dialokasikan untuk kepentingan industri atau oknum korporasi tertentu. Distribusi luar regulasi ini jelas mencederai hak masyarakat ekonomi lemah yang berhak menerima subsidi energi dari negara.
Praktik culas ini menuai polemik lantaran tata niaga dan penyaluran BBM bersubsidi telah diatur secara ketat oleh undang-undang. Pengisian menggunakan wadah jeriken tanpa disertai dokumen perizinan resmi, rekomendasi kedinasan, serta prosedur keselamatan kerja berpotensi besar melanggar hukum dan memicu kelangkaan pasokan regional.
Meski indikasi di lapangan sangat kuat, kepastian hukum atas dugaan pelanggaran ini tetap memerlukan pendalaman serta penyelidikan komprehensif dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas sektoral.
Masyarakat Kabupaten Melawi mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk segera turun ke lapangan. Langkah proaktif diperlukan untuk memeriksa aktivitas operasional di SPBU Batu Nanta demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata niaga energi.
Selain tindakan represif, pengelola SPBU diharapkan segera memberikan klarifikasi publik mengenai mekanisme pelayanan pengisian jeriken tersebut, termasuk validitas dokumen pendukung atau izin khusus jikalau aktivitas tersebut diklaim memiliki legalitas formal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pengelola SPBU Batu Nanta belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi secara proporsional guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (*cover both sides*) sesuai khazanah jurnalistik profesional.
Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus penyaluran BBM subsidi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. (Tim/Red).
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait yang ingin memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)









