Warga Pedalaman Menjerit, Harga Pertalite dan LPG 3Kg Melambung: Pemerintah Kemana?

Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi. com. Seorang warga pedalaman Kabupaten Ketapang, Muhammad Efendi, menyampaikan keluhan terkait tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan gas LPG 3 kilogram yang dijual jauh di atas ketentuan di wilayah pedalaman.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (18/7/2026), Muhammad Efendi meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Dinas Perdagangan, segera melakukan inspeksi ke wilayah pedalaman untuk memastikan distribusi barang bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Di pedalaman, harga Pertalite sudah mencapai sekitar Rp18.000 per liter. Sementara LPG 3 kilogram dijual antara Rp45.000 hingga Rp50.000 per tabung. Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk mengecek penyebab tingginya harga tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penimbunan, penyimpangan distribusi, atau praktik lain yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM dan LPG bersubsidi dengan harga yang wajar.

“Kalau memang ada penimbunan atau permainan distribusi, kami berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah mengeluarkan edaran yang mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi agar tetap tersedia dengan harga yang wajar, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan pedalaman.

Masyarakat berharap pemerintah bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Pertamina, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pengawasan terpadu guna memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang mengenai keluhan tersebut. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *