Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Suasana rapat nasional Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Zoom Meeting mendadak memanas setelah Kepala BGN Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA secara terbuka menegur seorang Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang diduga tidak fokus mengikuti pengarahan.
Korwil BGN Kabupaten Kayong Utara yang disebut bernama Ardi Arfianto bahkan diinstruksikan untuk segera diproses mutasi ke Papua setelah diduga kedapatan bermain handphone saat Kepala BGN sedang menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran BGN se-Indonesia.
Dalam rekaman pengarahan yang beredar, Kepala BGN menyampaikan teguran keras di hadapan seluruh peserta rapat dan memerintahkan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mencatat nama yang bersangkutan.
Perihal tersebut juga di Upload melalui chanel pribadinya melalui akun tiktok @masdarsudaryono yang dengan lantang menyampaikan peeihal tersebut.
“Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara, siapa namanya? Ardi Arfianto. Karo SDM saya kasih penjelasan dia main handphone, tolong dicatat. Korwil Kabupaten Kayong Utara Ardi Arfianto, saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua segera,” kata Kepala BGN.Sabtu(25/07/2026).
Tak berhenti di situ, Kepala BGN juga meminta SDM mengevaluasi seluruh peserta rapat yang dinilai tidak serius mengikuti pengarahan.
“Terus saya minta dicek semua orang yang tidak fokus, apalagi dia cuma titip absen gambar atau foto. Tolong dicatat kemudian kasih teguran. Saya tidak segan-segan untuk memecat Anda. Saya tidak ada urusan sama Anda semua,”ujarnya.
Secara khusus, Kepala BGN kembali menegaskan agar Ardi Arfianto diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP).
“Ardi Arfianto, Kayong Utara, saya kasih penjelasan dia main handphone. Tolong diberi surat teguran, surat peringatan satu. Tiga kali surat peringatan, pecat,”tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh peserta Zoom Meeting nasional.
Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari instruksi tersebut. Masyarakat menanti apakah ancaman mutasi ke Papua dan pemberian sanksi administratif terhadap Korwil BGN Kabupaten Kayong Utara benar-benar akan direalisasikan sesuai arahan Kepala BGN, ataukah hanya sebatas peringatan keras dalam forum internal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ardi Arfianto maupun pihak BGN terkait pelaksanaan mutasi maupun penerbitan surat peringatan sebagaimana disampaikan dalam pengarahan tersebut.(Verry)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









