
Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K pada, Senin (28/02/2022).
Diterangkan olehnya, terduga FA dan AL pada Minggu (27/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.
Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban (Nindi) dan merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor, melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang dirampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.
“Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di Bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi,” imbuh Kompol Muhidi.
“Terhadap kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolsek. (Elman).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).