Dua Pria Remaja Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga sSmpang Setia, Kec. Sungkai Utara, Minggu (27/02/2022) pukul 19.00 WIB diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K pada, Senin (28/02/2022).

Diterangkan olehnya, terduga FA dan AL pada Minggu (27/02/2022) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban (Nindi) dan merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor, melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang dirampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.

Lanjut Kapolsek, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan lansung mengejar pelaku dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti.

“Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di Bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi,” imbuh Kompol Muhidi.

“Terhadap kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolsek.  (Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *