Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Makin Modern, Kebijakan Tarif Masih Disorot

Foto: Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman

JAKARTA — Beritainveatigasi.com. Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menampilkan dua wajah berbeda di mata para pengguna jasa. Di satu sisi, modernisasi dan digitalisasi pelayanan kepabeanan memanen pujian tinggi. Namun di sisi lain, kebijakan tarif bea masuk serta regulasi barang bawaan internasional masih menyisakan catatan kritis yang mendesak untuk dievaluasi.

​Dinamika tersebut terpotret jelas dalam survei terbaru Indonesia Development Monitoring (IDM) yang digelar pada 28 Agustus hingga 3 September 2026. Melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor, survei ini mencatat tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,76 persen.

Sisi Terang: Pelayanan Berbasis Digital Tuai Pujian

​Transformasi DJBC menuju layanan yang transparan dan efisien membuahkan hasil positif. Mayoritas responden yang terdiri atas importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, hingga perusahaan jasa titipan memberikan apresiasi tinggi terhadap performa petugas dan sistem digital Bea Cukai.

​Tercatat, 89,2% responden menilai prosedur pelayanan kini jauh lebih mudah dan cepat. Kepuasan terhadap ketepatan waktu proses ekspor-impor mencapai 88,6%, sementara pemanfaatan teknologi digital mengantongi 79,2% kepuasan. Tak hanya sistem, kompetensi sumber daya manusia juga diakui publik, di mana 80,8% responden sangat puas terhadap kesiapan petugas dalam memberikan solusi.

​Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, mengapresiasi keberhasilan DJBC meruntuhkan citra birokrasi lambat melalui modernisasi layanan. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan ini tidak melonggarkan fungsi pengawasan.

​”Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dedi, Sabtu (12/9/2026).

Sisi Kritis: Aturan E-Commerce dan Tarif Masih Dianggap Berat

​Di balik apresiasi terhadap efisiensi layanan, kebijakan fiskal DJBC masih menuai keluhan, terutama terkait penyesuaian dengan era perdagangan digital.

​Sebanyak 52,8% responden menilai aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring (e-commerce) internasional masih kaku dan belum akomodatif. Dari segi biaya, 43,7% pelaku usaha mengeluhkan tarif bea masuk dan cukai yang dinilai terlalu tinggi, meski 50,7% sisanya menganggap angka tersebut masih wajar demi menopang kas negara.

​”Kebijakan tarif perlu menyeimbangkan empat pilar utama: penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan perlindungan konsumen,” tambah Dedi.

Bukan Sekadar Berburu Penerimaan

​Menanggapi hasil survei tersebut, akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H. Utama, menekankan pentingnya publik dan pemerintah melihat fungsi Bea Cukai secara holistik. Menurutnya, kepabeanan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai mesin pencetak uang negara.

​”Bea masuk adalah instrumen perlindungan (protectionism) agar industri lokal tidak tergerus produk impor. Sebaliknya, bea keluar berfungsi mengamankan pasokan bahan baku dalam negeri. Sementara cukai adalah alat kendali atas konsumsi barang bernilai eksternalitas negatif seperti tembakau dan alkohol,” papar Maruly.

​Hasil survei IDM ini menjadi cermin penting bagi pemerintah. Modernisasi layanan yang telah dicapai DJBC perlu diimbangi dengan formulasi kebijakan tarif yang lebih fleksibel, responsif terhadap tren e-commerce global, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem ekonomi nasional.(Red)