Dugaan Nepotisme Proyek TK Babussa’adah Rp649 Juta: Dinas Pendidikan Kayong Utara Terkesan ‘Legalkan’ Konflik Kepentingan?

Kayong Utara, Kalbar — Beritainvestigasi.com. (Selasa 1 Agustus 2026) Skandal dugaan konflik kepentingan dalam proyek revitalisasi TK Babussa’adah di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kian bergulir panas. Alokasi dana pemerintah bernilai fantastis sebesar Rp649.710.000, yang bersumber dari program nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD TA 2026 kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, penunjukan pengawas lapangan Wawan Hidayatullah yang tak lain merupakan suami dari Kepala Sekolah setempat terkesan dibiarkan, bahkan secara implisit “dilegalkan” oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Secara regulasi, program yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 ini dikelola dengan skema swakelola mandiri melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Asas utama swakelola adalah transparansi, partisipasi publik, serta akuntabilitas. Namun, masuknya suami Kepala Sekolah dalam lingkaran pengawasan fisik dinilai sebagai bentuk nyata praktik nepotisme yang merusak independensi kontrol anggaran negara dan membuka lebar potensi penyimpangan—mulai dari markup anggaran hingga pemotongan dana fisik.

Pernyataan Dinas Pendidikan Memicu Polemik: Seolah Melegalkan Nepotisme?

Sikap pasif dan respons pejabat daerah justru memicu kontroversi baru. Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ratna Dewi, S.Pd, saat dikonfirmasi berdalih bahwa pihak dinas tidak terlibat dalam pengawasan langsung karena adanya fasilitator dari kementerian.

Yang mengejutkan, Ratna Dewi secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan hubungan kekeluargaan atau nepotisme dalam struktur panitia tidak melanggar aturan juknis.

“Tidak ada juknis khusus bahwa tidak diperbolehkan, karena mereka melalui rapat, di dalam rapat itulah mereka menentukan si A si B menjadi atau menduduki posisi selagi mereka masuk dalam tim,” ujar Dewi. Ia bahkan menambahkan, “Kita pun tidak bisa mendeteksi jika ada yang suami-istri.”

Pernyataan ini dinilai publik sebagai langkah “cuci tangan” sekaligus bentuk pembelaan normatif yang terkesan melegalkan praktik konflik kepentingan. Mengabaikan potensi Nepotisme dengan alasan ‘tidak ada aturan spesifik di Juknis’ dianggap melukai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan mengangkangi prinsip dasar pencegahan KKN dalam pengelolaan keuangan negara.

Ancaman Jerat Hukum Tipikor

Para pengamat dan aktivis menilai, Kepala Sekolah memegang tanggung jawab mutlak secara administratif dan hukum. Menyerahkan fungsi pengawasan fisik kepada suami sendiri jelas menghilangkan fungsi check and balance.

Jika indikasi ini terbukti memicu penyalahgunaan wewenang atau merugikan keuangan negara, para pihak yang terlibat tidak hanya menabrak UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, tetapi juga berpotensi terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor (mengenai pegawai negeri/penyelenggara negara yang langsung maupun tidak langsung turut serta dalam borongan, pengadaan, atau persewaan) serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Sekolah TK Babussa’adah, Ria Lestari, yang dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.(Verry)