
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah menangani perkara tersebut. Pada 8 Desember 2025, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Bendahara Umum kegiatan, H. Wahyudin, untuk mengamankan dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan keuangan.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, antara lain Kepala Dinas Pertanian Ir. Sikat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Junaidi Firawan, serta sejumlah anggota panitia. Nama Devi Harinda juga disebut telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Sorotan publik semakin terkonsentrasi pada mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, yang tercatat sebagai Pembina kegiatan sekaligus penandatangan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan. Mantan Sekretaris Daerah Alexander Wilyo disebut sebagai penanggung jawab kegiatan.
Dugaan keterlibatan Martin Rantan semakin menguat setelah keterangan dari Wakil Bendahara Susilo Aheng. Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan berada di bawah kendali Martin Rantan saat masih menjabat sebagai bupati. Aheng menyampaikan bahwa namanya hanya dimasukkan dalam struktur sebagai formalitas dan tak pernah terlibat dalam pelaksanaan, sementara kebijakan utama berasal dari pembina.
Aheng juga telah dipanggil penyidik dan berada di ruang penyidik sekitar 10 menit. “Saya nyampaikan apa adanya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Susunan panitia mencantumkan Gusti Kamboja sebagai ketua, Leonardus Rantan sebagai sekretaris, dan H. Wahyudin sebagai bendahara. Dalam SK tersebut, unsur Forkopimda juga dicantumkan sebagai pembina.
Pengamat menilai, besarnya anggaran dan keterlibatan pejabat serta tokoh politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika anggaran APBD dan CSR digunakan dalam jumlah besar, transparansi menjadi keharusan. Aparat penegak hukum perlu mengurai apakah terdapat penyimpangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Ketapang.
Kasus Napak Tilas Nabrak UU Tentang Good Govermance.
Menurut analisis yuridis dari Lembaga TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi), kasuistik korupsi Napak Tilas Kabupaten Ketapang yang tengah dalam proses penindakan dan pemberantasan secara jelas telah melanggar Undang-Undang tentang Good Governance. “Semestinya good governance menjadi target untuk menghindari perilaku korupsi, namun justru terjadi pelanggaran,” ujar Yayat Darmawi, SE, SH, MH kepada media ini.
Yayat menjelaskan, perilaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan telah terbukti merugikan keuangan negara menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu diungkap secara komprehensif tanpa membedakan siapa pelakunya, agar efek jera dapat berjalan efektif.
“Siapa pun yang terlibat dalam mata rantai korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diperiksa secara seksama oleh penyidik agar dapat terungkap bentuk rangkaian kejahatannya,” tegasnya.
Yayat berharap, hasil kualitatif dari proses penyidikan terhadap kasus korupsi Napak Tilas dapat menjadi tolok ukur kesungguhan penegakan supremasi hukum dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka. Proses pemanggilan dan penggeledahan disebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman perkara.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai prinsip praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red