Namanya Dikaitkan Dugaan Tipikor Napak Tilas, Begini Kekayaan AW Menurut LHKPN

Ketapang,Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kasus dugaan rasuah yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengundang pertanyaan terkait keterlibatan Bupati Ketapang Alexander Wilyo (AW) dalam kecurangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Corporate Social Responsibility (CSR).

Alexander Wilyo, yang dikenal dengan singkatan AW saat kampanye Pilkada 2024, merupakan orang asli Ketapang yang lahir pada 2 Agustus 1979 (berusia 46 tahun). Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2001, lembaga pendidikan yang menghasilkan calon birokrat dengan potensi karier tinggi di pemerintahan.

Karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya ditempuh di Pemkab Ketapang, dimulai dari jabatan staf. Jabatan struktural pertamanya adalah Sekretaris Camat Kecamatan Matan Hilir Selatan pada 2006, kemudian mengalami serangkaian promosi hingga menjabat Kasubbag Pengembangan Kinerja Bagian Pembangunan (2008), Kasubbag Pemerintahan Umum Bagian Pemerintahan (2009), Kepala Bidang Ekonomi Bappeda (2011), Kepala Bagian Keuangan Setda (2015), dan Kepala BKPAD (2017). Pada 27 Agustus 2021, ia dipercaya menjabat Sekretaris Daerah sebelum berhasil memenangkan Pilkada 2024 dengan dukungan 58 persen suara masyarakat, mengalahkan calon inkumbent yang merupakan mantan atasannya.

Sebagai penyelenggara negara, AW wajib melaporkan kekayaannya sesuai ketentuan hukum untuk menjaga transparansi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Maret 2024, total kekayaannya mencapai 3.443.730.802 rupiah atau sekitar 3,4 milyar rupiah.

Kekayaan tersebut berasal dari 14 bidang tanah (12 di Ketapang dan 2 di Pontianak, sebagian dengan bangunan), dua unit sepeda motor, satu mobil tahun 1988, harta bergerak, kas atau setara kas, serta harta lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

TANAH DAN BANGUNAN

– Tanah dan bangunan 350 m² senilai Rp750 juta di Ketapang

– Tanah 1.000 m² senilai Rp58 juta di Ketapang

– Tanah 1.440 m² senilai Rp11 juta di Ketapang

– Tanah 4.000 m² senilai Rp9,5 juta di Ketapang

– Tanah 3.500 m² senilai Rp6 juta di Ketapang

– Tanah 4.000 m² senilai Rp6,5 juta di Ketapang

– Tanah 399 m² senilai Rp156 juta di Ketapang

– Tanah 798 m² senilai Rp263 juta di Ketapang

– Tanah 10.696 m² senilai Rp53 juta di Ketapang

– Tanah 399 m² senilai Rp98 juta di Ketapang

– Tanah 2.210 m² senilai Rp650 juta di Ketapang

– Tanah dan bangunan 198 m² senilai Rp380 juta di Pontianak

– Tanah 304 m² senilai Rp207 juta di Pontianak

– Tanah 180 m² senilai Rp134 juta di Pontianak

ALAT TRANSPORTASI

– Sepeda motor Honda tahun 2006 senilai Rp1,7 juta

– Sepeda motor Honda tahun 2009 senilai Rp3 juta

– Mobil Suzuki Katana tahun 1988 senilai Rp47 juta

HARTA LAINNYA

– Harta bergerak: Rp121,7 juta

– Kas dan setara kas: Rp479.830.802

– Harta lainnya: Rp8,5 juta

Menurut laporan tersebut, kekayaan AW diperoleh dari hasil kerja sebagai PNS.

Masyarakat Kabupaten Ketapang kini menanti perkembangan penyelidikan kasus dugaan rasuah tersebut, sekaligus mengharapkan kepastian hukum. Publik juga mengawasi apakah mantan Sekda tersebut akan tersandung kasus Napak Tilas ataukah ada pihak lain yang menjadi korban untuk melindungi pejabat utama daerah tersebut.

  1. Red