
Manyikapi hal tersebut, Pihak Kejari Rohul telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa setidaknya 20 orang Saksi, serta melakukan wawancara dengan kuesioner terhadap 5 (lima) Kelompok Tani.
Tim Penyidik Kejari Rohul menggelar Ekspos Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul TA. 2019 – 2022. Ekspose digelar di Aula Kantor Kejari Rohul dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu,Kamis (27/07/2023).
Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, S.H. ,M.H, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum),Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang (Kasi BB) Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional lingkup Kejari Rohul.
Dihadapan Kejari Rohul, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilaksanakan dengan teliti dan telah mengumpulkan barang bukti(BB) dengan menghadirkan beberapa saksi serta para Kelompok tani.
Sesuai apa yang disampaikan oleh Kasi Pidsus, Kajari Rohul mengatakan, dari hasil gelar perkara (ekspos) maka sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Mulai hari ini perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dikarenakan sudah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” Fajar.
Fajar memerintahkan Tim Penyidik pada Kejari Rohul segera memanggil para Saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Penanganan perkara ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh Petani yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan Nasional,” tandas Fajar.