
Dua Spanduk saling Klaim kepemilikan diatas lahan yang sama,(foto: Budi)
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Diduga ada mafia tanah dalam kasus sengketa lahan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Madya Pontianak. Hal itu diungkap Budi Gautama kepada Redaksi Beritainvestigasi.com. Sabtu(29/07/2023).
Budi menuturkan, sangat aneh dalam satu lahan(sebidang tanah) ada dua kepemilikan yang masing-masing pihak memiliki surat yang berkekuatan hukum.
” Hal ini sangat aneh, dimana dapat kita lihat jika melintasi di jalan tol atau jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Hulu, ada dua spanduk dengan ukuran bersar diatas sebidang tanah kosong yang sangat luas. Pada dua spanduk yang terpasang saling mengklaim, kepemilikan,” ungkap Budi.
Budi juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut mafia tanah adalah penyebab munculnya keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan.
“Presiden bahkan telah meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah dan kembali mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum yang membekingi mafia tanah, ” ujar Budi mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Budi meminta agar APH segera memproses semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itu, ia menegaskan kembali agar masyarakat harus berani melaporkan berbagai kendala pertanahan yang dialami kepada aparat penegak hukum jika mengalami kendala.
“Masyarakat harus berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami kendala dalam bidang pertanahan, ini harus didorong,” tandas Budi Gautama .
Dari pantauan terlihat spanduk berukuran besar atas nama Syarief Zain bin Syarief Muhammad Alhinduan selaku pemegang Hak Atas Tanah Bekas Milik Adat berdasarkan Surat Jual Beli (AJB) No.249/1963 dengan luas 49.129 M2 dan ditempat yang sama terpasang juga sepanduk yang bertulis TANAH MILIK DANA PENSIUN BANK KALBAR SHGB nomor 107. yang menurut info adalah surat turunan dari SHM No.46/1982.
Pada spanduk tersebut juga bertulis larangan yang berbunyi: “DILARANG MEMANFAATKAN TANAH INI TANPA IZIN DANA PENSIUN BANK KALBAR”.
Serta tercantum ancaman bagi yang melanggar. ” ANCAMAN PIDANA KUHP PASAL 167(1) PASAL 389, PASAL 551″.
Pemilik tanah atas nama Sy. Zain telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan ke Polresta Pontianak.
Penulis: Verry