Ekspose Perkara Pupuk Subsidi TA. 2019 – 2022, Kejari Rohul : HET, Distribusi dan RDKK Bermasalah

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Terkait keluhan Petani terhadap langkanya ketersediaan Pupuk Subsidi karena maraknya peredaran gelap (Ilegal) Pupuk Subsidi dan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diduga dilakukan oleh Sindikat Mafia Pupuk di Kabupaten Rokan Hulu Riau, akhirnya Pihak Penegak Hukum (Kejari Rohul) didesak untuk segera melakukan Tindakan Hukum.

Manyikapi hal tersebut, Pihak Kejari Rohul telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa setidaknya 20 orang Saksi, serta melakukan wawancara dengan kuesioner terhadap 5 (lima) Kelompok Tani.

Tim Penyidik Kejari Rohul menggelar Ekspos Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul TA. 2019 – 2022. Ekspose digelar di Aula Kantor Kejari Rohul dipimpin  langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu,Kamis (27/07/2023).

Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, S.H. ,M.H, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum),Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang (Kasi BB) Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional lingkup Kejari Rohul.

Dihadapan Kejari Rohul, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilaksanakan dengan teliti dan telah mengumpulkan barang bukti(BB) dengan menghadirkan beberapa saksi serta para Kelompok tani.

“Dengan perjalanan yang panjang, hasil dari penyelidikan Tim Pidsus Kejari Rohul sudah mendapatkan barang bukti yaitu, berupa penjualan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta dilapangan adanya penyaluran fiktif terhadap Petani yang tercantum dalam RDKK,” jelas Kasi Pidsus kepada Wartawan, Jumat (28/07/2023) .

Sesuai apa yang disampaikan oleh Kasi Pidsus, Kajari Rohul mengatakan, dari hasil gelar perkara (ekspos) maka sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Mulai hari ini perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dikarenakan sudah ditemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” Fajar.

Fajar memerintahkan Tim Penyidik pada Kejari Rohul segera memanggil para Saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Penanganan perkara ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh Petani yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan Nasional,” tandas Fajar.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *