
Kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat Ketua HNSI Belakang Padang mendapat kabar mengenai penangkapan nelayan tersebut. Selang satu setengah jam kemudian, laporan resmi dikirim ke pihak TNI AL. Nelayan yang ditangkap terdiri dari Yanto sebagai tekong atau nakhoda, serta tiga anak buah kapal (ABK) yakni M. Indrawan, Zurandi, dan Zulkifli.
Menurut HNSI, penangkapan nelayan Indonesia di perairan Singapura sudah sering terjadi. Meski nelayan kerap ditegur oleh Police Marine Singapura, kasus-kasus sebelumnya biasanya berakhir dengan pemulangan nelayan, sementara kapal dan mesin mereka tetap diamankan oleh pihak berwenang Singapura.
Perwakilan Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyarudin Idris, yang juga Ketua GM B3KR, turut menegaskan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini sudah kejadian kelima atau keenam selama masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad, di mana nelayan kita melewati batas perairan Singapura dan ditangkap oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung bergerak cepat untuk menangani situasi ini. Tim Khusus Gubernur Kepri menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah diberitahu terkait penahanan tersebut, dan bantuan konsuler segera diberikan kepada para nelayan.
(A. Ridwan)