Empat Nelayan Pulau Jaloh Ditangkap di Perairan Singapura, Pemprov Kepri Bergerak Cepat

Kepri, Tanjungpinang996 Dilihat

Tanjungpinang,Kepri-Berintainvestigasi.com Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kecamatan Belakang Padang, ditangkap oleh Police Marine Singapura pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024, karena memasuki wilayah perairan Eastern Holding Anchorage Singapura. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang, Wandi yang kemudian melaporkannya ke Posal Sambu guna diteruskan kepada pimpinan TNI Angkatan Laut.

Kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat Ketua HNSI Belakang Padang mendapat kabar mengenai penangkapan nelayan tersebut. Selang satu setengah jam kemudian, laporan resmi dikirim ke pihak TNI AL. Nelayan yang ditangkap terdiri dari Yanto sebagai tekong atau nakhoda, serta tiga anak buah kapal (ABK) yakni M. Indrawan, Zurandi, dan Zulkifli.

Menurut HNSI, penangkapan nelayan Indonesia di perairan Singapura sudah sering terjadi. Meski nelayan kerap ditegur oleh Police Marine Singapura, kasus-kasus sebelumnya biasanya berakhir dengan pemulangan nelayan, sementara kapal dan mesin mereka tetap diamankan oleh pihak berwenang Singapura.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Boli Boniara mengatakan bahwa Ketua HNSI Belakang Padang mengoordinasikan penanganan kasus ini dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI telah diberi tahu mengenai insiden tersebut, dan diharapkan segera memberikan bantuan konsuler kepada para nelayan yang ditahan.

Perwakilan Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyarudin Idris, yang juga Ketua GM B3KR, turut menegaskan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini sudah kejadian kelima atau keenam selama masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad, di mana nelayan kita melewati batas perairan Singapura dan ditangkap oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung bergerak cepat untuk menangani situasi ini. Tim Khusus Gubernur Kepri menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah diberitahu terkait penahanan tersebut, dan bantuan konsuler segera diberikan kepada para nelayan.

(A. Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *