
Bolaang Mongondow – Sulut Beritainvestigasi.com. Tambang Galian C saat ini kian menjamur. Mirisnya, Mafia tambang Galian C ini merupakan pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan Galian C liar. Sabtu (20/08/2022).
Terdapat sejumlah kasus tambang liar di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Tungoi II, Kec. Lolayan, sebahagian tidak melengkapi perijinan. Di mana kasus tambang liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, rusaknya bantaran kali, semakin banyak di wilayah Kotamobagu.
Seperti diketahui, Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). intellectual property rights. Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi, usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C.
Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).