
Katibung, Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). mendorong masyarakat di enam Desa Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, untuk ikut serta melaksanakan Vaksin tahap ke-2, termasuk warga Desa Pardasuka berbondong-bondong melaksanakan Vaksin yang di selenggarakan di Balai Desa Babatan, Sabtu, (24/07/2021).
Tapi sangat disayangkan, salah seorang warga Desa Pardasuka, Jaya Surya, yang sebelumnya vaksin tahap ke-1 bukan di Desa Babatan, ternyata ditolak oleh petugas pendaftaran.
Kepada awak media, Jaya surya yang berprofesi sebagai Jurnalist mengatakan, dirinya datang ke Balai Desa Babatan dengan tujuan hendak vaksin ke-2 sekitar pukul.09.30 WIB, dan langsung menyerahkan lembaran hasil vaksin pertama ke petugas pendaftaran. Berselang 15 menit, kemudian dirinya di panggil oleh petugas, dan menerangkan bahwa jika vaksin pertama bukan di sini tidak bisa vaksin ke-2 di sini.
” Aneh, emang tidak bisa ya jika vaksin ke-2 di sini kan masih satu Kecamatan antara Pardasuka dan Babatan,” tanya Jaya saat itu.
Dengan kekecewaan akhirnya dirinya mempertanyakan pada Kepala UPT, yang kebetulan akan beranjak pergi dan sudah di dalam kendaraan mobilnya. Dengan kaca mobil sedikit terbuka, Kepala UPT menjawab, tidak bisa! Nanti data yang sudah ada berantakan.
Merasa kurang puas dengan jawaban Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, Jaya akhirnya mempertanyakan kembali bisa atau tidak nya vaksin ke-2 untuk dirinya. Hal ini dilakujan Jaya karena kepatuhannya terhadap aturan pemerintah bahwasannya diwajibkan vaksin.
” Tidak bisa mas vaksin kedua disini jika yang vaksin pertama bukan vaksin disini,” kata Jaya menirukan petugas pendaftaran.
Salah seorang petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) menambahkan, maaf mas, vaksin nya tidak mencukupi jadi tetap tidak bisa.
Dengan kekecewaan, Jaya meninggalkan tempat vaksin. Jaya memang sebelumnya mendapat sms, bahwa jadwal vaksin dirinya yang ke-2 tanggal 21/07/2021, bertempat di Desa Pardasuka. Akan tetapi kesibukan aktifitas akhirnya dirinya tidak bisa hadir di jadwal vaksin yang telah ditentukan.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap atas apa yang dialami Jaya. (Wes)