
Langkah ini diambil sebagai upaya ikhtiar batin dalam menghadapi musim kemarau panjang, fenomena kekeringan, kelangkaan air bersih, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 521 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 24 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang, Polres, Kodim 1203, BPBD, BMKG, Kemenag, serta jajaran ormas Islam dan instansi terkait lainnya.
Ketentuan Pelaksanaan dan Imbauan
Pelaksanaan Sholat Istisqa’ untuk tingkat Kabupaten akan dipusatkan di Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang pada pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dianjurkan untuk menjalankan puasa sunnah selama tiga hari berturut-turut sebelum pelaksanaan ibadah tersebut.
Sementara untuk tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, ibadah disesuaikan di lokasi masing-masing wilayah.
Selain pelaksanaan ibadah, Pemkab Ketapang turut menyampaikan beberapa imbauan krusial kepada masyarakat dan pihak swasta:
– Bijak Air & Jaga Kesehatan: Menggunakan air bersih secara bijak serta memakai masker saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari paparan polusi udara dan kabut asap.
– Pencegahan Karhutla: Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar serta imbauan untuk mewaspadai pemicu api sekecil apa pun.
– Peran Perusahaan: Seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kabupaten Ketapang diminta aktif berpartisipasi dalam penanganan karhutla.
– Layanan Darurat: Apabila terjadi situasi darurat karhutla yang membutuhkan penanganan cepat, masyarakat dapat menghubungi Pusat Pengendalian Operasi BPBD Ketapang melalui WhatsApp di nomor 0852-5215-3025 atau 0852-4744-1113. (Verry)