
Ketapang, Kalbar – Beritainvetigasi.com. Belakangan Publik menyoroti adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum wartawan sehingga memicu keresahan pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI).
Akibat dari ulah oknum yang patut diduga melanggar kode etik profesi itu terjadi peristiwa penganiayaan terhadap 4 wartawan saat melakukan peliputan di lokasi Lubuk Toman KM 26, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS), Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Minggu 18 Mei 2025 lalu.
Penetapan Tersangka
Akibat perbuatannya pelaku penganiayaan berinisial Roni dilaporkan ke Polres Ketapang dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Berdasarkan surat penetapan tersangka(SPT) nomor S. TAP. TSK/202/VI/RES.1.6/2025/RESKRIM-1, karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si tertanggal 3 Juni 2025.
Atas penahan Roni, pada hari Senin 9 Juni Ratusan warga melakukan aksi solidaritas yang menamakan diri Persatuan Tambang Independen Rakyat(Petir) beramai-ramai datang ke Mapolres minta rekannya Roni agar dibebaskan, serta menuntut Kepolisian juga segera menyelidiki dugaan pungli oleh oknum wartawan.
Sebelumnya, paska ditetapkan tersangka, Roni melalui Penasehat Hukumnya Antonius Lemen, S.H dan Manuel, S.H telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Alhasil bertepatan pada tanggal 9 Juni, setelah melalui gelar Roni disetujui penangguhannya dan kembali ke rumah bersama ratusan pekerja tambang yang datang ke Polres.
Melalui RJ Roni Keluar dari Tahanan
Antonius Lemen menegaskan, bahwa penangguhan terhadap Roni bukan karena adanya desakan masa, namun karena prosedur hukum yang telah dilakukan, dan adanya kesepakatan damai anatar Roni dan Abas. Kesepakatan damai atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang tidak ingin memperpanjang permasalahan yang terjadi, karena masing-masing pihak ingin kasus yang sedang ditangani Polres Ketapang agar bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Kami Antonius Lemen,S.H dan Manuel, S.H selaku penasehat hukum dari pak RN perlu menyampaikan atau meluruskan pemberitaan agar tidak menjadi simpangsiur atau salah persepsi di tengah-tengah masyarakat luas. Pertama bahwa pak Roni penangguhan penahanannya yang kami ajukan sebagai upaya hukum dan selaku penasehat hukum beliau, karena proses hukum sudah berjalan dan kita tidak bisa mengintervensi penegakan hukum dan kemarin setelah gelar perkara selesai sesuai mekanisme hukum baru ada persetujuan para peserta gelar akhirnya setelah proses administrasinya selesai baru diperkenankan pak Roni keluar dari tahanan, ” terang Lemen.
Lebih lanjut dijelaskan Lemen, bahwa para pihak antara pihak Roni dan pihak Abas menyampaikan surat permohonan mediasi kepada pihak polres untuk memberikan ruang para pihak untuk melakukan mediasi sesuai perkap no.8 tahun 2021 tentang restoratif justice.
“Kami melibatkan para tokoh, pihak keluarga abas, ada bang Isa Anshari dan dari media ada bang Verry Liem ketua PWK, dimana saudara Abas bernaung dibawah PWK dan kami selaku penasehat hukum perwakilan pak Roni dalam musyawarah yang cukup alot dan tidak serta merta bersepakat namun pada akhirnya kami yang melakukan perundingan atau mediasi lebih mementingan kepentingan yang lebih besar dan luas yaitu keamanan dan kondusifitas daerah kabupaten ketapang, karena ketapang selama ini aman dan nyaman serta tentram bagi semua suku dan agama yang ada dikabupaten ketapang,”lanjutnya.
Sementara, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I K., M.H menjelaskan penangguhan kepada Roni Paslah karena ada permohonan Restorative Justice
“Kedua pihak mengajukan upaya restorative justice, mereka saling membuat kesepakatan damai, kami berupaya mengakomodir dari semua pihak,” jelas kapolres saat dikonfirmasi Selasa(10/06).
Kapolres mengatakan bahwa tersangka yang melakukan penganiayaan ringan tersebut telah ditangguhkan penahanannya atas dasar kesepakatan bersama pelapor.
“Sesuai permintaan dari kedua belah pihak, tentang restorative justice damai. Keduanya telah melakukan pencabutan laporan, dan sudah dilakukan gelar perkara, tersangka saat ini ditangguhkan penahanannya,” katanya.
Setiadi menegaskan
terkait adanya aksi demo di Mapolres Ketapang adalah bagian demokrasi dan merupakan hak setiap warga untuk nenyampaikan pendapat dimuka umum, namun harus sesuai aturan, tertib, damai dan kondusif.
“Intinya setiap pengaduan atau laporan dari masyarakat selalu kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan, dan kami selalu berusaha berdiri di tengah serta profesional dalam setiap penanganan perkara,” tutup Kapolres.
Pungli Dibalik PETI
Dari rangkaian peristiwa bermunculan opini dan pemberitaan yang simpang siur. Beberapa media menayangkan berita bahwa korban penganiayaan bernama Basnian alias Abas bersama-sama 3 orang rekannya melakukan pungli kepada para pekerja tambang. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Abas dan kawan-kawan.
Foto: Dari kiri Ipda Jainal, Antonius Lemen, Roni, dan Manuel
Prilaku Oknum Meresahkan
Hasil penelusuran tim saat melakukan investigasi di lapangan, sebelum terjadi tindakan kekerasan, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan Pers dari luar Ketapang masuk ke Lokasi, mereka bahkan terkesan memaksa kepada para pelaku tambang(bos Dompeng) dan toko sembako.
Berbagai informasi dan keterangan dari pelaku usaha dan pekerja berhasil dirangkum. Mereka menyebut akhir-akhir ini banyak oknum yang mengaku dari media, LSM bahkan petugas datang ke lokasi.
” Sekarang ini ramai sekali yang datang ke Lokasi, ada yang dari media, ada juga LSM, bahkan petugas juga sering masuk. Mereka ada yang sudah dikenal dan ada juga yang baru kelihatan, mereka ada yang ngaku dari Pontianak, ” tutur bos Dompeng yang tak mau namanya disebut saat ditemui tim pada Selasa (10/06/2025).
Di Lokasi yang sama KM 26 salah satu pemilik toko Sembako menceritakan, kalau sebelumnya ada rombongan dari Pontianak.
” Mereka katanya dari Pontianak, ada cwe dan cwo, selang bebrapa hari datang lagi yang juga dari Pontianak namun ada juga yang bawa sebagai penunjuk jalan mungkin, mereka setengah memaksa dan menakuti, dan ada yang mengambil foto tanpa permisi, “tutur salah satu pemilik toko.
Tim kemudian silaturahmi ke salah seorang yang dianggap tokoh menyampaikan perihal yang sama, bahwa banyak pekerja yang merasa risau karena ulah para oknum.
” Mereka itu datang minta dengan orang di lokasi, ada yang dimintai hingga tiga empat juta, ada yang bawa tas besar seperti orang mau camping, sempat saya tegur dan nasehati agar tidak memaksa, sebab yang ada di lokasi mereka cari makan, belum tentu tiap hari ada hasil, “ujar lelaki yang ditokohkan.
Dia juga menyebut ada beberapa oknum yang bersikap arogan suka ngancam dan terkesan tidak ada sopan santun.
” Ada juga tu, yang sikapnya ugal-ugalan, datang dengan tidak ada sopannya, masuk ke warung main ambil rokok setelah itu pergi. Tolonglah jaga sikap dan hormatilah jangan suka memaksa dan menakuti, ada diantaranya itu sering saya lihat bahkan hampir tiap minggu dia datang, ada juga yang bahkan tak pulang-pulang, dapat duit bukan dibawa pulang tapi habis di lokasi, “papar nya.
Pengakuan dan Keterangan Korban
Di lain pihak Basnian alias Abas saat di temui menceritakan kronologis kejadian yang dialami.
” Yang dilakukan oleh Roni sebelum saya dan rekan saya masuk kelokasi lubuk toman dan terjadi pemukulan, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 saya sempat menemani kawan dari Pontianak namun saya hanya menemani, merekalah yang berbicara. Akan tetapi sebelumnya sudah ada 6 orang yang duluan kesana, 3 cowok dan 3 cewe info nya, “tutur Abas Rabu(11/06).
Menurut Abas pada tanggal 18 Mei dia dan 3 rekan nya datang lagi ke lokasi hendak meliput.
“Saya kembali lagi masuk ke Lubuk Toman pada tanggal 18 Mei 2025 dan pada hari itu juga mereka tambang mengatakan ada juga 4 orang sebelum saya masuk mereka menunggu si Roni dari pagi sampai sore dan si pekerja jadi resah dan memanas. Saya sempat berbincang dengan orang di barak sebelum saya ketemu Roni, katanya mereka yang 4 orang itu menekan dengan target sebesar 4 juta dari pekerja tambang. Setelah itu saya llangsung ke barak Roni dan saya duduk di warung kisaran 2 menit, kemudian datanglah Roni dari lobang dompeng, dan saya pun menyapa. Tanpa banyak bicara atau basa basi Roni langsung mengambil kayu dan terjadilah pemukulan,”pungkas Abas.
Siapa Pelaku Pungli???
Sejumlah awak media bertanya-tanya siapa yang melakukan pungli, dan dari perusahaan media mana saja…???
Pada hakikatnya insan Pers dalam melaksanakan tugas di lindungi Undang-Undang, namun tidak juga diperkenankan melanggar aturan, karena hal tersebut hanya akan merusak citra dan integritas.
Kemudian tindakan kekerasan juga tidak dibenaekan, apapun alasan melakukan penganiayaan adalah melawan hukum.
Berbagai pihak berharap tidak ada kejadian baik itu kekerasan maupun pungli atau pemerasan.
Red
Sumber: Liputan tim investigasi