
Foto: Ilustrasi terjadi kekerasan terhadap jurnalis dan adanya pungli
Editorial – Beritainvetigasi.com. Miris…!!! Profesi jurnalis/wartawan sedang diuji dan jadi sorotan, serta justifikasi yang menjadi sisi gelap akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab meruntuhkan marwah dan martabat insan Pers (Jurnalis/Wartawan).
Berbagai peristiwa muncul di publik sehingga menjadi catatan berharga dan moment introspeksi serta perlu adanya pembenahan bagi pelaku yang bertugas menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial pada saat mencari, mengumpulkan, serta menyebarkan sebuah informasi.
Kita cermati berbagai peristiwa dan kejadian yang menimpa para awak media di berbagai wilayah dan daerah di tanah air, tidak sedikit rekan seprofesi kita yang menjadi korban kriminalisasi, Kekerasan, dipersekusi, bahkan ada yang dibunuh dengan cara yang keji seperti kejadian yang dialami Juwita(23)Jurnalis wanita di Banjarbaru, kemudian Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, yang terjadi pada 27 Juni 2024 di Tanah Karo Sumtra Utara. Hal-hal seperti itu sangat miris dan mengiris hati. Namun di sisi lain ada juga oknum-oknum yang mengatasnamakan orang media namun mencoreng kehormatan dan merusak citra Jurnalis.
Hemat kami, dalam hal ini perusahaan media tidak terlepas ditekankan lebih selektif dalam mencari dan merekrut anggota atau pekerja pers yang ditugaskan sebagai ujung tombak pencari berita di setiap daerah kerjanya. Jurnalis atau wartwan setidaknya punya catatan pendidikan yang memadai, minimal memahami etika dan kaidah dalam penulisan, serta diberikan pembekalan ilmu tentang jurnalistik guna mengantisipasi dan menghindari Hal-hal buruk yang tidak diharapkan.
Fakta dilapangan banyak ditemui jurnalis/wartawan yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang memadai, sehingga dalam melaksanakan tugas acapkali melanggar kode etik profesi dan juga dalam penulisan tidak memenuhi kaidah yang menjadi acuan dalam penulisan sebuah berita.
“Menjadi Jurnalis atau Insan Pers sejatinya adalah profesi yang terhormat, dimana pers mempunyai kedudukan yang mulia, Pers sebagai pilar ke 4 demokrasi di negeri NKRI. Bahkan Pers mempunyai undang-undang khusus tersendiri, lex specialis derogat legi generali, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999”.
Insan pers sebagai profesional di dunia jurnalistik mempunyai peran penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Mereka dituntut untuk bekerja dengan profesionalisme tinggi, yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme, serta menjaga integritas dalam menyajikan berita. Insan Pers juga sebagai mitra strategis bagi pemerintah.
“Kita sebagai insan pers dituntut profesional dan diharapkan dapat penyebarkan informasi publik secara efektif dan bertanggung jawab. Kita mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi dan membangun masyarakat yang informatif, serta menyuarakan aspirasi masyarakat”.
Menyikapi peristiwa yang terjadi baru-baru ini, dimana 4 jurnalis dikabarkan menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di lokasi Lubuk Toman, KM 26 Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan perihal tersebut menjadi Viral dan sorotan publik.
Bagaimana tidak..? dari kejadian itu pelaku dilaporkan ke Mapolres Ketapang dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada 3 Juni 2015. Buntut dari ditahannya pelaku yang diketahui bernama Roni Paslah. Pada tanggal 9 Juni 2025 Ratusan warga yang tergabung dalam Persatuan Tambang Independen Rakyat(PETI) mendatangi Mapolres, menuntut pembebasan terhadap Roni. Para peserta aksi juga meminta agar pihak Polres juga mengusut adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknun wartawan/jurnalis.
Pada hari dan tanggal yang sama 9 Juni atas kesepakatan antara korban bernama Basnian alias Abas dan pelaku Roni Paslah, keduanya berdamai serta mengajukan Restoratif Justice (RJ), yang kemudian setelah melalui musyawarah alot dan gelar, Roni Paslah disejui penangguhan penahanannya, yang sebelumnya telah diajukan melalui dua orang Penasehat hukum Roni, Antonius Lemen, S.H dan Manuel, S.H paska penetapan tersangka atas Roni.
Sangat disayangkan adanya tindakan oknum yang telah menodai kedamaian yang sudah terbangun di Kabupaten Ketapang. Adanya prilaku segelintir oknum sehingga melibatkan orang banyak, bahkan institusi Kepolisian khususnya Polres Ketapang dibuat repot menghadapi masa, semua itu tidak lepas dari sorotan dibalik peristiwa tersebut.
” Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi, jika diantara mereka ada saling mengerti dan tidak bertindak arogan”.
Bersumber dari Informasi hasil penelusuran di lapangan dan dari keterangan berbagai pihak, bahwa kejadian yang menjadi perhatian publik yang terjadi di Kabupaten Ketapang itu lantaran berawal dari banyak nya oknum yang masuk ke lokasi dengan sikap yang kurang baik dan terkesan menakuti pekerja sehingga pekerja jadi emosi dan terjadilah tindakan penganiayaan.
Tidak sampai disitu, belakangan mencuat dugaan pungli yang menjadi tajuk sejumlah media masa, bahkan Polres diminta usut dan tangkap para pelaku pungli, karena dianggap merusak citra. Namun pertanyaan siapa kah yang telah melakukan pungli..?? Benarkah ada pungli di tempat kegiatan ilegal..??Jika dia oknum wartawan, berada di perusahaan media mana…???
” Dari banyaknya peristiwa dan kejadian mari kita jadikan pelajaran dan introspeksi, agar tidak terulang lagi kejadian serupa, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartwan, tidak ada bahasa pungli, maupun pemerasan. Mari bangun komunikasi yang baik, jadikan pihak-pihak sebagai mitra. Jika memang ada oknum yang melanggar hukum kita dukung pihak APH untuk memprosesnya karena hukum harus ditegakan untuk mewujudkan keadialan.
Yang tidak kalah penting melalui Pers yang profesional diharapkan dapat menyampaikan publik secara efektif dan bertanggung jawab. Kita mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi dan membangun masyarakat yang informatif, serta menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga terwujud situasi kondisi masyarakat yang aman tertib dan kondusif sebagai bagian tak terpisahkan dalam suatu peradapan.
Penulis: Ali Muhamad
Pimpinan Redaksi :
Budi Gunawan S
Dewan Redaksi :
Arma Yunita, Budi Gunawan Situmorang, Wesly H Sihombing, Budi Arifin, Ali Muhammad, Pradianto, Erwin, Nababan
Redaktur :
Wesly H Sihombing
Contact Redaksi:082252218934
gunawansitumorang303@gmail.com