
Hal ini disampaikan Bupati Kayong Utara, Drs. Citra Duani pada saat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Aula Istana Rakyat (Pendopo Bupati), Rabu (09/02/2022).
Bupati juga mengatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat sehingga Pemerintah Daerah berkomitmen dalam melaksanakan program jaminan kesehatan.
“Dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan setiap orang berhak atas jaminan sosial kesehatan tersebut agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” kata Citra.
Kemudian Citra menjelaskan, BPJS Ketenegakerjaan yang diberikan kepada karyawan honorer Kabupaten Kayong Utara bertujuan untuk membantu meringankan beban sosial terutama di bidang kesehatan dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diklaim apabila karyawan mengalamai kecelakaan atau meninggal dunia pada saat bertugas.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sementara waktu berlaku hanya untuk para PTT di lingkungan Pemerintah Daerah yang SK Bupati saja, namun ke depan akan kita pikirkan juga untuk para honorer ikatan dinas baik di sekolahan maupun yang ada di rumah sakit,” ujar Citra. (Ham/Vr/Prokopim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).