Kandidat Incumbent Terancam Didiskualifikasi pada Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Perdana, Ini Alasannya


Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Anggota BPD Desa Perdana, Hos H sekaligus Aktifis Kukar yang kerap menyuarakan aspirasi dan menyoroti kinerja Pemerintahan di Kab. Kutai Kartanegara, mengaku pesimis terhadap sosok calon Incumbent Kepala Desa, yang akan digelar pada pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022.

Dijelaskannya, dari informasi akurat yang didapat, bahwa, pada pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 ini, calon kepala desa incumbent tersebut kembali ikut mendaftar sebagai kontestan kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Perdana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Yang memprihatinkan, sebutnya, di sini bahwa, Dia (incumbent-red) di mata masyarakat jelas-jelas telah mendapatkan nilai merah alias buruk.

Hal ini bukan tanpa sebab, ini merupakan akibat Ia kerap bermasalah dan berurusan dengan hukum.

Bila bercermin dari track recordnya dalam memimpin Desa Perdana periode yang lalu, Saya yang merupakan bagian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bisa dikatakan bagian dari masyarakat sangat pesimis sosoknya mampu membawa perubahan, mampu berlaku adil dan mampu bersih.

“Karena menurut saya, baginya, Desa Perdana hanya akan menjadi representasi kepentingan pribadinya semata,” ucap Hos. H dengan tegas menyampaikan pada awak media ini.

” Dia itukan pernah diminta warga untuk turun dari jabatannya, buntut dari proses penyidikan Kejari Kukar atas laporan warga terkait indikasi korupsi anggaran desa sekitar 3 miliar,” ungkap Hos.

Selain itu, Saya pribadi selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selama ini banyak menerima masukan dari warga yang intinya warga sudah sangat ingin Nurhadi yang saat ini mendaftar sebagai calon Kades incumbent segera selesai masa jabatannya, eh, sekarang ini kok malah mencalonkan kembali.

Untuk menindaklanjutai permintaan warga tersebut maka, Saya atas dasar rekomendasi warga yang masuk ke kami (BPD-red), akan mengambil langkah dengan berkordinasi bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa dan pihak lain yang memiliki kapasitas untuk mengambil tindakan bahkan tidak tertutup kemungkinan mengarah ke diskualifikasi.

Diterangkannya, selain menyikapi terkait pemilihan Kepala Desa Perdana tersebut, hal lain bahwa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perdana saat ini sudah mengirimkan surat ke Camat, DPRD dan Bupati Kukar agar Nurhadi tidak lagi diikutkan dalam kontestasi Pilkades dan juga akan segera mengadukan kembali indikasi penyelewengan dana ke Mahkamah Agung (MA). Karena Beliau sudah beberapa kali dimosi oleh warga Desa Perdana karena membohongi publik hingga dugaan penyelewengan anggaran desa miliaran rupiah dan sampai hari ini belum bisa dipertanggung jawabkan.

Hal ini saya katakan karena sampai saat ini belum ada laporan kegiatan selama 6 tahun masa kepemimpinannya yang bisa diperlihatkan ke kami selaku BPD.

“Atas dasar itulah saya katakan Dia, tidak akan mampu membuat perubahan, tidak akan bisa memberikan rasa adil dan bersih pada warga, karena Ia pada masa kepemimpinannya sudah bermasalah,” jelas Hos. H. Selasa (26/07/2022), sembari memberikan salinan fotocopy mosi tidak percaya dari warga.

“Kepemimpinannya yang lalu saja tidak becus, ini malah maju lagi. Kasihan dong warga kita, nanti kita akan desak Kejari,” tuturnya.

Lanjut Hos, kita tidak ingin warga Kukar hilang kepercayaan terhadap hukum dan demokrasi di Kabupaten Kukar

Awak media ini telah mengkonfirmasi ke pihak- pihak terkait seperti Camat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa guna menggali informasi lebih dalam. Namun, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi mereka enggan memberi komentar.  (Gunawan, S).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).