
Kutai Kartanegara – Beritainvestigasi. com. Setelah beberapa kali menunda Bipartit dengan Karyawan perihal tuntutan pemanen atau SP/SB Gabkasi Kaltim, kini pihak Manajemen PT. Rea Kaltim Plantations melalui HRD PT. Rea kaltim mengeluarkan kebijakan baru terkait upah premi para pemanen tanpa melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu dengan pihak pekerja atau wakil pekerja
Formulasi kebijakan upah premi yang aktif diberlakukan sejak 1 Januari 2022 oleh PT. Rea Kaltim terhadap seluruh karyawan pemanen tersebut ditolak oleh ratusan karyawan pemanen karena dianggap merugikan karyawan dan jauh menyimpang dari Undang-undang Ketenagakerjaan.
Selasa 25 januari 2022, Karyawan Pemanen dari Cakra sub Divisi PT. Rea Kaltim Plantations Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur gelar aksi mogok kerja.
Usman bersama kawan-kawan akan menggelar orasi besar-besaran di depan Kantor Central PT. Rea Kaltim jika tuntutan pemanen tidak dipenuhi.
Kebijakan perusahaan boleh disepakati jika tidak merugikan salah satu pihak. Tapi Rea Kaltim gak begitu caranya. Selama ini HRD kalau dibantah langsung dimutasi, kebijakan yang dibuat setiap saat berubah-ubah dan itu harus dipatuhi oleh karyawan pemanen, meskipun sangat merugikan pemanen tak ada satupun yang masuk di akal terkait penawaran HRD soal tabungan umroh dan bonus.
“Pihak perusahaan tau kapasitas orang pemanen seperti apa, makanya diiming-imingi dengan tawaran yang tak jelas. Coba premi saja dinaikkan untuk karyawan kenapa takut? atau ikut aturan undang-undang saja biar fair,” tutur Ketua Rantung Gabkasi, Usman kepada Awak Media.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketum DPP Gerakan Buruh Kaum Syarikat Islam (Gabkasi) Kaltim, Anas Yusfiuddin memberikan tanggapan terkait PT. Rea Kaltim Plantations yang kerap bertentangan dengan Serikat Buruh.
“Saya berharap posisi HRD seharusnya bisa berada di tengah utk menjalin hubungan yang harmonis dengan karyawan maupun SP/SB. Apalagi buruh pemanen kelapa sawit yang tingginya puluhan meter pekerjaanya sangat berat. Saya khawatir imbas dari sentimen terhadap organisasi buruh berpengaruh pada sertifikasi PT. Rea Kaltim Plantations ke depan,” ucap Anas.
Lanjut Anas, dirinya akan minta Pengawas dari Distransnaker Kukar untuk mengevaluasi soal upah agar meninjau langsung berapa pendapatan pekerja/ bulan sudah layak apa belum dengan kondisi barang yang serba mahal di sana, bagaimana jaminan fasilitas kesejahteraan dan sebagainya disana.” pungkas Anas kepada awak media (25/01/2002).
Manajemen Cakra sub PT. Rea Kaltim Plantations, Wahyu, enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp terkait tanggapannya soal mogok kerja karyawan. (Hos H)
Editor : Wesly ( Asesor UKW)