
Jakarta- Beritainvestigasi.com Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) bersama Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Washliyah (PP ISARAH) secara tegas menyikapi dinamika hukum dan politik yang berhembus pasca-Pengangkatan kepemimpinan nasional. Kedua organisasi badan otonom Al Washliyah tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan maupun tuntutan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Sikap politik dan hukum tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Umum PP IPA, Amril Harahap, dan Ketua Umum PP ISARAH, Adheri Sitompul ketika di mintai keterangan oleh media di Jakarta Selasa 6 Oktober 2026. Keduanya menilai isu ijazah yang terus digulirkan ke ranah hukum merupakan langkah unprosedural yang sarat dengan motif politik guna mengganggu fokus serta stabilitas roda pemerintahan yang tengah berjalan.
Ketua Umum PP IPA, Amril Harahap, menyatakan bahwa legalitas kepemimpinan pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melalui seluruh tahapan proses konstitusional yang sah, transparan, serta diakui oleh undang-undang. Menurutnya, isu mengenai tuntutan keabsahan ijazah Wapres Gibran seharusnya tidak lagi menjadi bahan polemik yang berkepanjangan di ranah Mahkamah Konstitusi.
“Kami dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk bersikap bijak dan menolak segala bentuk gugatan maupun dakwaan yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isu ijazah tersebut. Tahapan verifikasi berkas pencalonan telah rampung di lembaga penyeleksi resmi, sehingga tuduhan ini kami nilai sebagai upaya untuk memecah konsentrasi bangsa,” ujar Amril Harahap dalam keterangan resminya di Jakarta.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PP ISARAH, Adheri Sitompul, menegaskan bahwa dari kacamata hukum dan akademis, dakwaan yang dilayangkan ke MK tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Ia mengimbau agar semua pihak dapat menghormati hasil proses demokrasi yang telah berlalu dan menghentikan upaya-upaya yang bertujuan mendeligitimasi pimpinan negara.
“Sebagai ikatan sarjana yang memegang teguh prinsip keilmuan dan hukum konstitusi, PP ISARAH melihat gugatan ini cenderung bersifat politis ketimbang yuridis. Oleh karena itu, kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak dakwaan tersebut demi kepastian hukum di Indonesia,” tegas Adheri Sitompul.
Tidak hanya meminta MK menolak perkara tersebut, baik PP IPA maupun PP ISARAH mengibarkan bendera komitmen untuk mengawal jalannya roda pemerintahan kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara utuh hingga akhir masa jabatan.
Amril Harahap dan Adheri Sitompul menyampaikan bahwa keberlanjutan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta integrasi sosial membutuhkan stabilitas politik yang tangguh. Gerakan pemuda dan akademisi Al Washliyah berkomitmen siap menjadi garda terdepan dalam mendukung program-program strategis pemerintah demi kesejahteraan masyarakat luas.
“Kami jajaran PP IPA dan PP ISARAH mendukung penuh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sampai akhir periode. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah keutuhan NKRI,” tutup Adheri Sitompul. (Jihan)