
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H. S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Teluk Batang IPDA Ibnu Hafiz, S.H mengungkapkan, para pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban kepada pihak Polsek Teluk Batang pada tanggal 19 Juni 2025, setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mendapati pelaku membawa barang curian.
Kronologi
Awalnya warga mencurigai seorang yang berjalan membawa karung di sekitar jalan sungai paduan, kemudian di amankan warga. Diketahui berinisial H alias A(37) karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Karya Bakti, Desa Teluk Batang Utara.
“Karena mencurigakan, warga kemudian menginterogasi H. dan membawanya ke kantor desa. Setelah diperiksa, karung yang dibawanya ternyata berisi satu buah kompor gas, dan akhirnya ia mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian dari rumah kosong milik J.T. Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polsek Teluk Batang untuk diproses secara hukum, “ungkap IPDA Ibnu Hafiz.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, yakni G. alias N., warga Dusun Sinar Barat, Desa Sungai Paduan.
“Berdasarkan pengakuan H., diketahui bahwa G. telah membeli dan kemudian menjual kembali salah satu barang hasil curian, yaitu kompor gas merk Rinnai dua tungku. Penangkapan G dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Batang di kediamannya. Dalam pemeriksaan, G mengakui keterlibatannya dalam menjual barang curian tersebut,”lanjut Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, barang-barang yang dilaporkan hilang dari rumah korban meliputi dua buah drum plastik, dua buah kipas angin, satu buah mesin air, satu buah kompor gas, satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram, satu helai baju kaos, satu helai jaket, dan satu helai celana panjang jeans.
“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai lima juta rupiah. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela,”terangnya.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. Saat ini, keduanya dan barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Batang, dan penyidikan masih terus berlanjut. Pihak polsek juga berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum untuk kelanjutan proses hukumnya.
Vr
Sumber: Humas Polres
#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar