Kuat Dugaan Kongkalikong Oknum Pemda dengan PT SMS dan Mukti Plantasion Rampas Hak Masyarakat

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Dua Perusahaan di Kabupaten Ketapang diduga kuat telah merampas Hak Milik Masyarakat namun Pemerintah terkesan tutup mata.

Hal tersebut diungkap Muhammad Sandi, Ketua Koperasi Pangkat Longka Ketapang Sejahtera kepada sejumlah awak media Selas (01/10/2024).

Sandi menuturkan kalau ada Ketua Koperasi Sinar Jaya, Abdul Malik serta pengurus dan Masyarakat 3 Desa datang ke Kantornya membawa kabar, bahwa telah terjadi hal buruk yang dilakukan oleh Manajemen PT SMS dan PT Mukti Plantasion.

” Pada tanggal 24 September 2024 mereka datang ke Kantor kami, memberitahukan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berbuat dzolim. Ketua Koperasi dihubungi pihak perusahaan agar mengambil uang plasma, namun setelah sampai di kantor, dengan seenaknya pihak perusahaan mengatakan kalau uang telah dibawa kabur oleh KTU, “tutur M. Sandi.

Lanjut penutur Sandi Kalau Abdul Malik Ketua Koperasi beserta staf nya meminta agar perihal tersebut supaya diliput oleh media, karena selama 13 tahun PT SMS dan PT Mukti Plantasion tidak ada kejelasan.

” Masyarakat telah menyerahkan lahan dan seluas 530 hektar atau 20℅ dari luasan lahan adalah bagian masyarakat petani, namun kenyataan yang diserahkan hanya 100 hektar. Tapi anehnya pengurus Koperasi dan anggota tidak mengetahui di mana letaknya lahan plasma milik masyarakat, “lanjutnya.

Kemudian Sandi meneruskan, pada tangal 19 September 2024 PT SMS dan PT Mukti Plantasion mengakui melakukan perampasan/penyerobotan dan perusakan lahan dan kebun milik masyarakat.

” Hal itu dibuktikan dengan adanya berita acara pada hari Kamis tanggal 19-09-2024 yang di tandatangani pihak perusahaan PT SMS dan PT Mukti Plantasion yang di wakili oleh F. Nelson selaku Asisten Huka dan turut disaksikan oleh humas perusahaan yakni; Afandi dan Alon serta alamsyah. Artinya kedua perusahaan tersebut sudah jelas mengakui semua pelanggaran nya, “ujar M Sandi.

Bahkan perusahaan menggunakan pengawalan oknum aparat bersenjata laras panjang saat melakukan penggusuran lahan untuk menakuti masyarkat pemilik lahan dan kebun.

“Lebih sadis nya lagi ibu-ibu sedang mengambil karet tiba-tiba datang alat berat dikawal sabara mengunakan laras panjang mengusur lahan dan kebun milik warga, ibu-ibu pemilik kebun sampai pingsan. jelas perbuatan PT SMS dan PT Mukti Plantasion melakukan pelanggaran dan mengabaikan aturan dan undang-undang, “ketus Sandi.

Menurut Sandi, bahkan pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait namun tidak ada tanggapan, seolah ada pembiaran terhadap hak-hak masyarakat yang dirampas oleh perusahaan.

Sandi menyebut bahwa pihaknya atas nama Koperasi Pangkat Longka sudah 2 kali melapor ke Bupati dengan no surat 037/A2/HKP.20.3/2024. namun tidak ada tanggapan.

” 24 Juni 2024: Laporan ke Ditanakbun ketapang no surat 038/A2./HKP.20.3/2024. Laporan ke Wakil Bupati Ketapang no 039/A2.HKP. 20.3/2024. Laporan ke ATR/BPN Ketapang nomor surat 041/A2/HKP.20.3/2024, ” terang Sandi.

Sandi menambahkan, laporan pertama tidak ada di respons oleh Pemda Ketapang, kemudian pada tangal 9 Agustus 2024 pihaknya kembali melaporkan lagi tahap dua kepada Wakil Bupati Ketapang dengan no surat 047/A2/HKP.20.3/2024, ( 15,agustus) kita melaporkan lagi kepada bupati ketapang Dengan no surat (048/A2/HKP.20.3/2024.

Kemudian pada tangal 15 Agustus laporan ke Dinas ATR/BPN Ketapang dengan nomor surat 049/A2/HKP.20.3/2024. Namun lagi-lagi tidak ada tanggapan.

Karena itu, Sandi menduga ada kongkalikong antara Oknum pejabat di Pemda Ketapang yang bermain mata dengan pihak Perusahaan.

” Diduga indikasi oknum di tingkat Pemda Ketapang ikut andil melakukan penindasan, penzhaliman, perampasan, penyerobotan lahan dan kebun milik rakyat serta melakukan aktivitas kerjasama merugikan negara, yang dilakukan PT SMS dan PT Mukti Plantasion di Kecamatan Sandai di 3 desa ini, dan juga sangat merugikan semua pihak terutama masyarakat,” kata M Sandi Ketua Koperasi Pangkat Longka.

Untuk itu, Sandi meminta pihak Penegak Hukum agar mengusut dan memproses dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SMS dan PT Mukti Plantasion.

“Kepada: DPR RI, Jaksa Agung, KPK, Mabes Polri, agar segera mengusut dan memproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada dia perusahaan tersebut yang diduga keras merugikan keuangan Negara, karena diduga ada penggelapan pajak dan merugikan semua pihak, ” tutup Sandi.

Di lain pihak, Alamsyah sebagai petani plasma mengatakan bahwa kehadiran PT SMS dan PT Mukti Plantasion di tiga desa sangat merugikan semua pihak, bukan hanya petani plasma, tapi sangat merugikan negara yang cukup besar.

Alamsyah menyatakan bahwa masyarakat juga membubarkan diri sebagai anggota koperasi Sinar Jaya Bersama.

“Kami sebagai masyarakat sangat dirugikan selama 13 tahun kami dijajah, ditindas oleh PT SMS dan T MUKTI, maka dengan ini kami seluruh masyarakat memutuskan untuk sangat menolak kehadiran kedua perusahaan ini di wilayah kami, ” ucap Alamsyah Kesal.

“Selain itu kedua perusahaan tersebut merampas merusak menyerobot lahan dan kebun milik masyarakat kami, khusus nya Desa Penjawaan, Desa Sandai, Desa Mensubang. Dengan segala hormat kami masyarakat kepada Pemda Ketapang agar segera mencabut izin-izin, HGU/HGB kedua perusahaan tersebut…! Karna nyata perusahaan tersebut sudah mengakui atas perampokan penyerobotan perusakan lahan dan kebun milik masyarakat di tiga desa, “pungkas Alamsyah.

Hingga berita ini masuk ke meja Redaksi Media ini pihak Perusahaan belum ada memberikan konfirmasi dan klarifikasi, dan kami masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan.

Tim/Red
Sumber: M Sandi dan Alamsyah