
Medan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Pasca beberapa hari belakangan ini viral dimedia sosial dugaan adanya jaringan narkoba yang dikelola oleh sejumlah napi di dalam Lapas Kelas I Medan. Diminta kepada Kakanwil dan juga Menteri IMIPAS Bapak Agus Adrianto tidak menganggap remeh. Justru sangat Urgen sebab hal ini akan berdampak terhadap penilaian publik terhadap kinerja Menteri dalam mewujudkan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih seperti halnya komitmen Menteri IMIPAS ” Zero Narkoba dan HP Harga Mati”. 1/6/2025
Dihimpun dari berbagai sumber dan juga portal media, Dari 3 bulan terakhir Lapas Kelas I Medan sejak dijabat oleh Kepala Lapas Hery Suhasmin sekurang kurangnya telah 3 kali didera isu tak sedap dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Dalam pengembangan bisnis ilegal tersebut kabarnya, bahkan tak cuma satu warga binaan pemasyarakatan (wbp), tapi ada sejumlah wbp yang seolah membentuk jaringan untuk mengelola dan mengembangkan lingkaran gelap peredaran narkoba tersebut.
Terseret sejumlah nama wbp, diantaranya: Ivan Aceh, Putra, Tomek, Black, hingga yang belakangan viral yaitu Akuang, Aris, Dodi dan Roy.
Akibat mencuatnya nama- nama wbp tersebut informasinya berimbas terhadap beberapa diantara telah dipindahkan ke Upt lain
Menanggapi hal tersebut, beberapa waktu yang lalu, pengamat hukum Redyanto Sidi Jambak kepada awak media menyatakan bahwa pemindahan napi bukan solusi atas permasalahan tersebut. Ia menilai yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat terhadap para napi.
“Pindah mungkin alternatif, tapi bukan solusi juga. Karena terhadap napi itu yang diperlukan pengawasannya,” tegasnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler
Akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menduga adanya kelemahan pengawasan.
“(Kemungkinan) lemah pengawasan. Para pejabat Lapas Medan juga harus diperiksa,” sebut Redyanto.
Ia juga mendorong agar pihak Lapas Medan maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Saya kira informasi tersebut perlu didalami guna menelusuri agar semuanya bisa terungkap. Petugas Lapas Medan harus diperkuat komitmennya dan difasilitasi untuk melakukan pengawasan terhadap napi,” tambahnya.
Adapun Kalapas Medan, Herry Suhasmin, dalam tanggapannya menyebut bahwa napi-napi tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Terbaru, mencuat kembali informasi yang menyebut Akuang, Aris Dodi dan Roy diduga mengelola bisnis peredaran barang haram di dalam lapas Kelas I Medan, Kalapaspun kembali memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi resmi tersebut dijelaskan bahwa ke 4 napi tersebut telah dilakukan interogasi dan hasilnya tidak ada ditemukan terhadap sejumlah napi itu seperti halnya yang dituduhkan.
Publik lagi-lagi dibuat tak puas, sebab dalam upaya yang dilakukan dinilai tidak transparan, ditambah lagi seolah tak pernah ada habisnya isu negatif yang mencuat dari UPT Lapas kelas I Medan.
Timbul pertanyaan apakah peredaran Narkoba di dalam Lapas Kelas I Medan ini dipiara ?, bila mencuat ke publik baru disikapi, bila perlu napi dipindah
Guna menggali informasi lebih mendalam, Senin 30/6 awak media ini kembali melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kalapas dan KPLP Lapas Kelas I Medan, sangat disayangkan kedua petinggi lapas tersebut enggan memberikan tanggapan. (Tim)