Beasiswa CSR Rp2 Miliar di Karo: Ketika Kepedulian Sosial Berubah Menjadi Kepentingan Kekuasaan

Oleh Fauzan Hariansyah Bangun S.Pd
Founder Bumi Turang Institute

Karo- Beritainvestigasi.com Pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Karo pada Mei 2025 lalu semestinya menjadi tonggak penting pelibatan dunia usaha dalam pembangunan pendidikan yang adil dan berkelanjutan. Namun realisasi program beasiswa CSR senilai Rp2 miliar pada Juli 2025 justru menghadirkan ironi serius: alih-alih memperluas akses pendidikan bagi masyarakat luas, kebijakan ini membuka ruang kecurigaan akan konflik kepentingan yang telanjang di hadapan publik.

Dana CSR Rp2 miliar dialokasikan untuk 10 siswa tingkat SMA hingga lulus, dengan nilai fantastis Rp200 juta per siswa. Tiga sekolah sempat disebut sebagai sasaran program. Namun dua sekolah menolak atau tidak bersedia menerima skema tersebut. Yang akhirnya menerima justru satu sekolah unggulan Bina Kasih Nusantara yang diketahui merupakan terafiliasi dengan Bupati Karo . Lebih jauh, Bupati hadir langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada kepala sekolah penerima.

Di titik ini, publik patut berhenti sejenak dan bertanya: apakah ini masih kebijakan publik, atau sudah menjelma menjadi kebijakan beraroma kepentingan pribadi?

Keanehan pertama terletak pada ketimpangan anggaran yang nyaris tak masuk akal. Apakah biaya pendidikan reguler selama 3 tahun di sekolah tersebut mencapai 200 juta? Kemana anggaran digunakan? Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka, rinci, dan dapat diuji publik. Dalam tata kelola pemerintahan modern, ketidakjelasan semacam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.

Namun persoalan yang lebih serius adalah konflik kepentingan. Forum CSR dibentuk oleh pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati. Sekolah penerima bantuan adalah milik kepala daerah (Bupati Karo). Proses seleksi berakhir pada satu lembaga yang memiliki relasi langsung dengan penguasa. Dan puncaknya, Bupati tampil secara simbolik dalam seremoni penyerahan bantuan. Ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan rangkaian peristiwa yang secara etika publik sulit dibela.

Dalam prinsip good governance, konflik kepentingan tidak harus menunggu terbukti melanggar hukum. Cukup dengan adanya potensi dan persepsi publik, maka seorang pejabat publik wajib menarik diri dari proses pengambilan keputusan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: konflik kepentingan seolah dinormalisasi, bahkan dipertontonkan secara terbuka.

Argumen klasik bahwa “CSR bukan APBD” juga tidak sepenuhnya relevan. Ketika CSR difasilitasi oleh pemerintah daerah, dikelola melalui forum resmi, dan diarahkan pada program publik, maka ia tetap terikat pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan umum. CSR bukan milik penguasa, melainkan instrumen sosial yang seharusnya berpihak pada kelompok rentan dan kebutuhan prioritas masyarakat.

Lebih ironis lagi, dari sudut pandang keadilan sosial, alokasi Rp2 miliar untuk hanya 10 siswa di satu sekolah terasa sangat elitis. Dengan dana sebesar itu, pemerintah daerah sejatinya mampu membantu puluhan bahkan ratusan siswa kurang mampu di berbagai sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Karo. Ketika bantuan publik justru terkonsentrasi pada institusi yang berafiliasi dengan kepala daerah, maka wajar jika publik menilai kebijakan ini lebih dekat pada upaya memperkuat kepentingan lingkar kekuasaan ketimbang menjawab persoalan pendidikan rakyat.

Dalam demokrasi lokal, etika sering kali lebih penting daripada sekadar legalitas. Kebijakan yang secara hukum mungkin belum tentu dapat langsung dipidana, namun secara moral publik telah mengalami delegitimasi. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa pemerintah daerah itu sendiri.

Karena itu, langkah korektif tidak bisa ditawar: audit terbuka penggunaan dana CSR, publikasi skema beasiswa secara rinci, evaluasi independen Forum CSR, serta aturan tegas yang melarang lembaga milik pejabat menerima CSR yang difasilitasi pemerintah. Tanpa keberanian untuk berbenah, CSR berisiko berubah dari simbol kepedulian sosial menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Pendidikan bukan panggung pencitraan, dan kebijakan publik bukan warisan keluarga. Ketika keduanya bercampur, maka konflik kepentingan bukan lagi dugaan, melainkan peringatan serius bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karo. (Ril)