
Munawir (tengah) memakai rompi merah, divonis penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Kubar, Kaltim – Beritainvestigasi.com Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) akhirnya menyelesaikan perkara kasus pembunuhan dengan terpidana M. Munawir yang sempat mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan khususnya Tokoh Adat dan Masyarakat Dayak Kutai Barat.
Munawir semenjak ditetapkan sebagai tersangka, menjalani masa tahanan di ruang tahanan Polres Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur, dan setelah sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, maka dilimpahkan ke Lapas kelas II A Samarinda.
“Sudah kita pindahkan dari Rutan Polres Kutai Barat ke Lapas Samarinda, per 16 Desember,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti di Sendawar, Kamis (16/12/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Munawir divonis hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, vonis hukuman penjara seumur hidup, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 202/PID/2021/PT. SMR tanggal 26 Oktober 2021 Menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 67/Pid.B/2021/PN Sdw, tanggal 18 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi salinan putusan PT Samarinda. (Gunawan)
Editor : Wesly (Asesor UKW)