Lakukan Upaya Banding, Pengadilan Tinggi Samarinda Tetap Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Terhadap Munawir

Ket. Foto :
Munawir (tengah) memakai rompi merah, divonis penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana.

Kubar, Kaltim – Beritainvestigasi.com Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) akhirnya menyelesaikan perkara kasus pembunuhan dengan terpidana M. Munawir yang sempat mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan khususnya Tokoh Adat dan Masyarakat Dayak Kutai Barat.

Munawir semenjak ditetapkan sebagai tersangka, menjalani masa tahanan di ruang tahanan Polres Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur, dan setelah sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, maka dilimpahkan ke Lapas kelas II A Samarinda.

“Sudah kita pindahkan dari Rutan Polres Kutai Barat ke Lapas Samarinda, per 16 Desember,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti di Sendawar, Kamis (16/12/2021).

Sebelumnya Munawir melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dan setelah menjalani tahapan proses sidang di pengadilan tinggi Samarinda, sesuai sidang Putusan Banding tanggal 21 Oktober 2021 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kubar. Maka dengan demikian upaya banding yang dilakukan Munawir gagal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Munawir divonis hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, vonis hukuman penjara seumur hidup, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 202/PID/2021/PT. SMR tanggal 26 Oktober 2021 Menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 67/Pid.B/2021/PN Sdw, tanggal 18 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut, demikian bunyi salinan putusan PT Samarinda.  (Gunawan)

Editor : Wesly (Asesor UKW)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *