Rotasi Ditubuh Ditjenpas, Kakanwil Sumut, Jatim dan DKI Bergeser

Jakarta- Beritainvestigasi.com Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kabarnya menghembuskan rotasi sejumlah pejabatnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pada Jumat, (5/6/2026) menyebutkan jika mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi, sekaligus upaya memperkuat kinerja pemasyarakatan di berbagai daerah yang memiliki tingkat kompleksitas dan tantangan berbeda. (6/6/2026)

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat yang sebelumnya dijabat Kusnali kini digantikan Yudi Suseno yang sebelumnya menjabat Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Sedangkan, Kusnali menduduki posisi sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Kadiyono.

Sedangkan di DKI Jakarta, posisi Kakanwil yang sebelumnya dijabat oleh Hery Azhari karena memasuki masa purna tugas, kini dipercayakan kepada Wachid Wibowo.

Mutasi tereebut menjadi perhatian luas di kalangan insan pemasyarakatan. Pasalnya, pergantian dilakukan di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi lembaga pemasyarakatan diberbagai wilayah, mulai dari persoalan overkapasitas hunian, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, hingga penguatan sistem pengawasan guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan di dalam lapas dan rutan.

Sejumlah pengamat internal menilai rotasi pejabat merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menghadirkan energi baru dalam menjalankan agenda reformasi pemasyarakatan. Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, mutasi juga diharapkan mampu mempercepat pencapaian target kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.

Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan membenarkan adanya pergantian tersebut.

“Iya benar, ada pergantian,” ujar Mashudi saat dikonfirmasi oleh awak media

Hingga berita ini dipublis, secara rinci terkait pergantian tersebut secara lengkap berdasarkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang berisi seluruh nama pejabat yang dirotasi hingga kini masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *