Laporan Mati Suri Diatas Meja, LMPP Pertanyakan Kinerja Inspektorat Pesisir Barat

Pesisir Barat –Beritainvestigasi.com LMPP-CP/PSB kembali mengingatkan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di 4 SD Negeri Krui.

Laporan resmi yang disampaikan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada informasi terkait tindakan investigasi atau pemanggilan pihak terkait. Keheningan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus serius ini justru dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel, dan yang menjadi catatan ada apa?

Adapun 4 SD Negeri Krui yang di ajukan tersebut antara lain:

1.SD Negeri 17 Krui
2.SD Negeri 15 Krui
3: SD Negeri 19
4: SD Negeri 16

Suroso yang mengawal laporan ini menegaskan, “Kami menuntut Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Jangan biarkan laporan kami menjadi surat mati yang hanya menumpuk di meja tanpa ada kejelasan tindakan.”

Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tingkat Pendidikan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengawas daerah. Pengelolaan Dana BOS yang transparan dan akuntabel sangat penting demi dunia pendidikan yang berkelanjutan.

“Jika Inspektorat Pesisir Barat tidak segera merespons, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya,” tambah Suroso. Pada Senin 18 Mei 2026

LMPP juga mendesak agar seluruh proses penyelidikan dapat diakses oleh publik guna menghindari kecurigaan dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

“Kami serukan kepada Inspektorat Pesisir Barat: Tunjukkan komitmen anti korupsi dengan segera bertindak! Masyarakat dan negara menuntut keadilan.”

Dilain sisi Bambang Irawan yang juga mengawal laporan tersebut menegaskan. Bahwa laporan tersebut secara sengaja diajukan kepada Inspektorat karena secara hukum Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan khusus dan audit investigatif.

“Inspektorat memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, memanggil pihak terkait, merekomendasikan sanksi administratif, hingga meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” ujar Bambang. (Salman)