LBH Syarikat Islam Surati Kejaksaan Agung, Minta Audit terhadap PT REA Kaltim Terkait Kewajiban Plasma

Kutai Kartanegara, Kaltim– Beritainvestigasi.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam secara resmi menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta dilakukan audit dan penelusuran hukum terhadap PT REA Kaltim Plantations. Permintaan ini terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Surat tersebut merupakan eskalasi hukum setelah somasi yang dilayangkan empat bulan lalu dinilai tidak ditindaklanjuti secara konkret oleh perusahaan.

“Karena somasi kami tidak mendapat realisasi, kami telah meminta Kejaksaan melakukan audit dan pengawasan, khususnya terhadap kewajiban plasma dan kepatuhan izin usaha,” ujar Dr. Arifudin, SH., MH., perwakilan LBH Syarikat Islam, Kamis (5/2/2026).

LBH menegaskan, kewajiban plasma merupakan amanat undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan itu mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menjadikan pemenuhan plasma sebagai syarat perizinan berusaha.

Menurut LBH, pengabaian kewajiban plasma tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, keterlibatan Kejaksaan dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami meminta Kejaksaan melakukan audit terhadap HGU, izin usaha, serta kewajiban sosial perusahaan. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Arifudin.

Kepala Desa Perdana, Pitoyo, mendukung langkah LBH yang melibatkan Kejaksaan. Ia menyatakan hal ini merupakan bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak plasma yang dinantikan warganya.

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Kami berharap Kejaksaan dapat membantu membuka persoalan ini secara jelas,” kata Pitoyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT REA Kaltim Plantations belum memberikan tanggapan resmi terkait surat LBH Syarikat Islam kepada Kejaksaan Agung. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

LBH Syarikat Islam menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aktivitas perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar. (HOS)