
Kutai Kartanegara, Kaltim- Beritainvestigasi.com Ditengah sorotan nasional di sektor perkebunan kelapa sawit yang berdampak pada kerugian negara, seiring hal tersebut konflik antara perusahaan dan masyarakat juga kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Minggu, (19/4)
Dalam skala nasional, salah satu konsern pemerintah pusat saat ini tengah serius membenahi tata kelola sawit. Selaras dengan hal tersebut melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terhadap program plasma bagi masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Plasma adalah kewajiban perusahaan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat sekitar,” Sebut Nusron dalam pidatonya beberapa waktu lalu dihadapan sejumlah awak media
Namun kondisi di lapangan seolah berbanding terbalik. Atas peristiwa yang dirasakan ini, masyarakat Desa Perdana, menilai jika PT REA Kaltim belum menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kebun plasma
Alih-alih merespons tuntutan masyarakat, warga disana (desa Perdana/ Red), bahkan menilai sikap perusahaan saat ini justru sangat mengarah kepada tindakan konfrontatif, yang dapat memperkeruh situasi sosial masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Tim advokasi dari LBH Syarikat Islam secara langsung Ketua tim hukum, Dr. Arifudin, SH., MH., menyampaikan pernyataan keras
“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini bentuk perbuatan melawan hukum. Perusahaan tidak boleh dibiarkan merasa lebih kuat dari negara dan lebih tinggi dari hak rakyat,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut sikap perusahaan berpotensi menjadi simbol buruk tata kelola sawit di Indonesia.
“Di saat negara sedang membongkar potensi kerugian besar di sektor sawit, justru ada perusahaan yang memilih melawan masyarakatnya sendiri. Ini bukan hanya pelanggaran, ini penghinaan terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan agraria di negeri ini,” lanjutnya dengan nada tajam.
Arifudin menegaskan, jika tidak ada perubahan sikap, maka langkah hukum akan ditempuh secara agresif dan terbuka.
“Kami tidak akan lagi menunggu tanpa kepastian. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka kami pastikan langkah hukum, pelaporan ke kementerian, dan lembaga penegak hukum lainnya yang terkait” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.
“Kalau perusahaan dibiarkan melanggar tanpa tindakan, maka itu preseden buruk. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” ujarnya
Diketahui LBH Syarikat Islam selaku penerima kuasa dari masyarakat desa Perdana telah memberikan tenggat waktu kepada PT REA Kaltim untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan plasma bagi masyarakat Desa Perdana.
Konflik ini menjadi cerminan bahwa di tengah upaya nasional memperbaiki tata kelola industri sawit, persoalan mendasar di tingkat daerah masih saja terus terjadi.
Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kini menunggu langkah tegas apakah perusahaan akan tunduk pada hukum dan keadilan, atau terus berdiri berseberangan dengan rakyat. (Tim Kaltim)