
Singkawang, Kalbar – Beritainvestigaai.com. Mengendapnya kasus dugaan bagi-bagi proyek di Pemkot Singkawang menjadi pertanyaan besar masyarakat Kota Singkawang dan 2 Lembaga pemerhati sosial yang ada di Kalbar (Lembaga TINDAK INDONESIA dan LP-KPK).
Pasalnya sudah cukup lama kasus tersebut dilaporkan ke pihak Penegak Hukum namun belum ada progres dan terkesan mengendap.
Stagnansi nya kasuistis bagi bagi Proyek ini selalu di Pertanyakan oleh Masyarakat Kota Singkawang, karena pada intinya Masyarakat Kota Singkawang inginkan supaya kasuistis tersebut tuntas di Meja Hijau dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Yayat Darmawi, S.E.,S.H.,M.H Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dimintai keterangan menuturkan, bahwa saat kasuistis tersebut di laporkan adalah sebagai ketua Presidium FW-LSM, karena FW-LSM yang menggiring kasus tersebut hingga masuk ke Ranah Hukum. Maka tanggung Jawab yuridis Yayat Selaku Koordinator Lembaga TINDAK yang juga mantan Presidium FW-LSM Kalbar selalu ditanyakan oleh beberapa kalangan Masyarakat, tentang Sejauh Mana APH khususnya Institusi Kejaksaan Menangani Kasuistis tersebut.
Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA
“Saya sering ditanyai masyarakat terkait kasus bagi-bagi proyek yang pernah kita laporkan, saat itu saya selaku Presidium FW-LSM. Sudah sejauh mana progres penindakan oleh APH,” tutur Yayat dihubungi Via WhatsApp, Minggu(13/11/2022).
Lebih jauh Yayat juga mengatakan Kasus bagi-bagi Proyek yang sudah cukup lama kini Santer dibicarakan disemua kalangan mulai dari kalangan atas sampai pada kalangan bawah.
Dalam ini Lembaga TINDAK tetap terus mensupport pihak APH Hukum Tipikor baik di Kejaksaan Maupun KPK RI agar untuk tetap Memprioritaskan Kasus bagi bagi proyek Kota Singkawang agar menjadi kasus yang tuntas di Meja Hijau.
” Apalagi keterlibatan oknum di kasus bagi -bagi Proyek Singkawang yang terdiri dari pihak pihak yang sudah bisa di kategorikan masuk ke Ranah Tangkap oleh KPK RI,” lanjut Yayat.
Menurut Yayat, keterlibatan nama-nama oknum yang masuk dalam kategori Persekongkolan sudah disampaikan secara detail dan lengkap ke KPK RI, dalam hal kekurangan info koordinator lembaga TINDAK cukup sering dan sudah beberapa kali di hubungi oleh KPK RI dalam Rangka Pendalaman Informasi yang dimintai KPK RI.
“Tentang Up to date nya data, koordinator lembaga TINDAK sangat Intens dan tetap konsisten menyampaikan feedback apa apa saja yang di mintakan oleh KPK RI, dan kami yakin dengan Kinerja KPK RI pasti akurat dan tepat sasaran dalam menuntaskan kasuistis bagi-bagi Proyek Singkawang dengan dan tanpa ada tendensi, sifat saling korban mengorbankan dalam Penegakan Supremasi Hukum Tipikor, “ungkap Yayat.
Di tempat terpisah Sekretaris Komda LP-KPK Kalimantan Barat Rudi Wisnu mengatakan,dalam kasus ini dugaan permainan hukumnya sangat jelas sekali.
Rudi Wisnu Sekretaris Komda LP-KPK Kalbar
“Dari pelaporan pertama di Kejati Kalbar saya sudah sampaikan di hadapan para Jaksa yang hadir dalam audensi tersebut, bahwa saya pesimis dengan keseriusan Kejati akan mengusut tuntas kasus ini, dan terbukti setelah ada audensi kedua dan tambahan barang bukti baru malah tenggelam kasus nya tidak ada kabar,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp (13/11).
Rudi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Lembaga LP-KPK akan mempertanyakan progres kasus tersebut.
“Tapi kami dari LP-KPK Kalimantan Barat dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan kembali kasus Bagi bagi Proyek tersebut ke pihak kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, apa status kasus tersebut sekarang? apakah masih berjalan atau sudah di hentikan,tapi wajib ada alasan yang jelas dari pihak Kejaksaan,” kata Rudi.
“ Kami dari LP-KPK Kalimantan Barat akan mempertanyakan Kasus Bagi bagi Proyek ini ke Kejati Kalbar dan semoga dapat terjawab, bagaimana status kasus ini sebenar nya dan kami yakin Dr Masyhudi,S.H.,M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Barat ini sangat serius dalam menangani kasus-kasus Korupsi yang ada di wilayah Kalimantan Barat ini,” pungkas Rudi.
Penulis: Vr
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).