Luar Biasa..! Tim OTRLK Polsek Rambah Hilir Ringkus Empat Pelaku TP Sabu

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022, Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (13/04/2022) sekira pukul 17.00 WIB dengan 4 Tersangka ; 3 laki laki dan 1 wanita.

“Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Cafe Rambungan Dusun III Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul,”  kata Kapolres, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Kasubsi Humas, Aipda Mardiono Pasda, S H kepada Wartawan.

Lanjut Mardiono, ke empat tarsangka, waktu kejadian, Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. “Identitas Tersangka UA alias AL (41), RA (22) TRIS (37) dan ER alias Ucok Menek (26),” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Aipda Suprayitno, S.H, M.H, Senin 4 April 2022 mendapat informasi kalau di Cafe Rambungan yang telah didemo Ibu-ibu Perwira dan Dusun Simpang D masih dijadikan tempat nongkrong dan transaksi Narkoba di bekas rumah Cafe yang ditempati Tris.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Iptu Sudarto, S.Sos. Lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan pada Senin 11 April 2022 dan Selasa 12 April 2022.

Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim melakukan pemantauan di sekitar Rumah Cafe. Namun keadaan saat itu sepi tidak ada ditemukan pesta narkoba atau transaksi narkoba, Rabu 13 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah Tris sedang berlangsung pesta narkoba. Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek.

Saat itu juga Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim Unit Reskrim dan Intel langsung mendatangi rumah Tris tersebut pukul 16. 30 WIB.

Kemudian, langsung melakukan penggerebekan rumah dan di dalam rumah didapati 1 orang perempuan mengaku berinisial Tris, kemudian dua Laki-laki berinisial UA dan ER.

Dari hadapan tempat duduk UA ditemukan dua Pasang Bong Botol Plastik, satu Dompet Merah, satu Kaca Pirex tempat sisa Sabu, dua Sendok Pipet, satu Tas Kecil warna army berisikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 diduga hasil penjualan Sabu.

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain. Dari dalam springbed kasur Tris ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis Sabu.

Sedangkan terhadap badan ER tidak ada ditemukan BB, ketika sedang melakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SA yang akan membeli sabu kepada AR suami Tris melalui jendela kamar.

Namun pada saat ingin membeli, SA langsung diamankan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB datang seorang laki-laki menyandang tas kecil hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna Hitam Merah.

Atas hal ini, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, mengaku bernama RA di dalam tas kecil warna hitam miliknya, ditemukan satu kotak Rokok Mallboro Merah berisikan 11 paket diduga barkotika jenis sabu, satu unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 12.000.000.

Kemudian RA menerangkan bahwa sabu tersebut milik UA, sekitar pukul 19. 30 WIB.

Tim melakukan pengembangan di rumah AA beralamat di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai.

Penangkapan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT. Di dalam rumah ditemukan enam Pack plastik klip, dua Bong Botol plastik, satu buku catatan hasil penjualan Sabu dan dari rak piring ditemukan satu dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus yang diduga sabu dibalut lakban coklat dan tisu putih.

Dari pengakuan UA bhawa sabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak dikenal dari temannya, DE.

Kemudian DE tidak memiliki Handphone, sehingga pengembangan tidak dapat dilanjutkan. Para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aipda Mardiono Pasda, S.H.  (Hen’s/hms/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).