Menuntut Hak Istri Malah Dipecat. Ramdin Cari Bantuan Hukum

.Kutai Kartanegara, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Ramdin, mantan Karyawan TPS terluntang- lantung mencari bantuan hukum terkait perlakuan PT. Tunas Prima Sejahtera (TPS) yang dianggapnya tidak memiliki hati nurani lantaran tega tidak memberikan santunan apapun terhadapnya atas kematian istrinya.

Pasalnya, Almarhumah Hafsyah, istri Ramdin meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2021, diduga disengat koloni tawon di lahan perkebunan PT .TPS Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.

Ramdin menyesalkan pihak Manajemen PT. TPS yang bersikap apatis terhadap apa yang dialami oleh dirinya dan Almarhumah istrinya. Meskipun hal tersebut sudah mendapat anjuran dari Distransnaker Kukar, namun Ramdin menganggap pihak PT. TPS sangat kejam karena telah berbohong dan memberikan keterangan palsu kepada Distransnaker sehingga dia dan istrinya tidak diakui sebagai Karyawan PT. TPS alias hanya pemborong.

Ramdin berharap ada pihak-pihak yang peduli terhadap nasibnya untuk memperjuangkan haknya dan Almarhumah istrinya.

“Saya selalu berdoa semoga ada jalan, saya tak menyangka PT. TPS begitu caranya memperlakukan karyawan. Ibarat “Habis manis sepah dibuang”, padahal sudah 7 tahunan saya bekerja sebagai pemanen di PT. TPS tapi ini balasannya,”

Istri saya berbulan-bulan bekerja bahkan pernah disuruh jaga kantin perusahaan, tapi giliran kerja nebas (weding ) di lahan kemudian ketika meninggal malah tidak diakui mereka. Padahal setiap bulan perusahaan yang gaji.

“Gara-gara menanyakan hak istri, saya diancam dipenjarakan dan lebih kejam lagi saya di PHK tanpa ada santunan apa-apa,” ungkap Ramdin.

“Semoga ada orang baik yang mau membantu, gak tau lagi saya harus kemana meminta perlindungan,” curhatnya pada awak media, Kamis (10/03/2022).  (Gunawan).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).